HUKUM PERISTIWA

Ini Isi Adu Argumen Lengkap Habib Rizieq Vs Hakim di Sidang Kasus Kerumunan

DEMOCRAZY.ID
Maret 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Ini Isi Adu Argumen Lengkap Habib Rizieq Vs Hakim di Sidang Kasus Kerumunan

Ini-Isi-Adu-Argumen-Lengkap-Habib-Rizieq-Vs-Hakim-di-Sidang-Kasus-Kerumunan

DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang kasus kerumunan petamburan di PN Jaktim. 

Dalam sidang itu Habib Rizieq Shihab sempat beradu argumen antara hakim dan jaksa, Habib Rizieq menolak sidang secara online.


Awalnya Habib Rizieq menolak dihadirkan sidang online. Habib Rizieq mengaku didorong saat akan dihadirkan di dalam sidang. 


Sementara hakim meminta agar Habib Rizieq menyampaikan pendapatnya di ruang persidangan.


Dalam persidangan yang digelar di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021) Habib Rizieq menyampaikan bersedia hadir di sidang secara langsung, tetapi jika digelar secara online dia keberatan. 


Namun, hakim menyampaikan jika Habib Rizieq tidak hadir maka akan merugikannya.


Akan tetapi Habib Rizieq menyampaikan tidak masalah jika sidang tetap berjalan sementara dia keluar sidang. 


Hingga akhirnya dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.


Berikut ini tanya jawab lengkap Habib Rizieq, hakim dan jaksa:


Hakim: Ya sudah ada terdakwa ya.


HRS: Saya didorong, saya tidak mau hadir. Sampaikan ke majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, di hinakan.


Hakim: Makasih makasih silahkan duduk dulu saya ingin jelaskan Habib.


HRS: Ini hak asasi saya yang dijamin UU


Hakim: Ya betul betul Habib makanya itu kita adili dengan baik. Dengarkan dulu habib


HRS: Dipaksa, di hinakan


JPU: Karena terdakwa secara terus menerus bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang kami mohon kepada majelis hakim untuk meneruskan sidang ini. Terima kasih majelis


HRS: UU menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan di ruang sidang saya minta menuntut UU itu dikerahkan ini pengadilan ada di bawah kekuasaan UU kok hak saya dirampas


Hakim: Jadi gini Habib ini adalah persidangan negara, bukan persidangan pemerintah. Coba lihat di belakang saya di belakang saya tuh tidak ada foto Presiden dan wakil presiden, itu adalah gambar burung garuda menandakan ini adalah sidang negara yang terhormat untuk Habib ini. Makanya Habib saya minta supaya ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa ada di sini Habib. Karena itu saya mohon kepada hakim mematuhi semua perintah di persidangan ini. Kalau Habib tidak memenuhi perintah di persidangan maka Habib akan mendapatkan seperti ini karena ini adalah proses hukum negara. Proses hukum negara yang harus dipatuhi Habib, jadi saya minta pengertian Habib supaya dapat diperlakukan dengan baik, dengan adil ikuti perintah dalam persidangan ini


HRS: Sidang online ini saja sudah tidak adil majelis hakim, sidang online ini kan hanya berdasarkan Perma. Perma itu sendiri ada dua alternatif ada online dan offline, kalau majelis hakim ingin mengambil online harus dengan persetujuan terdakwa nggak bisa mengambil sepihak kita kembali kepada KUHAP Pasal 154, Pasal 152 saya punya hak untuk hadir di dalam ruang sidang. Saya bukan nggak mau ikut sidang, saya siap.


JPU: Mohon izin majelis karena kita masih sesuai dengan penetapan nomor 221 dimana persidangan dilakukan secara online kami mohon untuk agenda sidang ini tetap dilanjutkan untuk membaca dakwaan. Terima kasih majelis.


Baca juga:

Jaksa Beberkan Lonjakan Kasus COVID-19 Usai Kerumunan di Petamburan

HRS: Hari ini, saat ini saya kalau di perintahkan untuk hadir dalam ruang sidang saya jalan, hari ini detik ini. Saya sangat menghadiri ruang sidang, saya sangat menghormati proses hukum saya siap hadir duduk di ruang sidang sesuai amanat UU. Nggak bisa Perma mengalahkan UU, kecuali kalau UU itu diubah oleh DPR atau bapak Presiden Jokowi hari ini juga membuatkan Perppu yang mewajibkan saya hadir online saya siap untuk mentaati UU atau Perppu yang ada. Tapi kalau UU yang memberikan hak kepada saya dilanggar semacam ini dimana saya mencari keadilan, dimana saya mencari keadilan, sidang online ini saja sudah tidak adil


Hakim: Jadi Habib saat ini adalah masalah pandemi COVID-19 itu mendunia bukan cuma kita sehingga berlaku namanya protokol kesehatan. Dimana-mana seluruh dunia berlaku seperti begini, jadi karena situasi ini lah sehingga keinginan Habib untuk hadir secara langsung itu tidak bisa dipenuhi, alasan protokol kesehatan yang sudah ada keputusan presidennya, ada peraturan menterinya, ada peraturan gubernurnya mengenai protokol kesehatan, itu lah penyebabnya sehingga tidak bisa hadirkan Habib secara langsung


HRS: Begini majelis kemarin kan pada persidangan pertama pada sidang pertama dalam ruangan itu dimana majelis hakim ada, ada puluhan pengacara, ada puluhan jaksa, ada puluhan wartawan, ada puluhan orang kumpul...


Jaksa: Mohon izin majelis kami rasa kita tidak perlu mendengarkan keterangan dari terdakwa, kami mohon untuk melanjutkan sidang yang terhormat ini majelis tanpa mendengarkan omongan dari terdakwa.


Baca juga:

Habib Rizieq: Saya Tak Akan Pernah Menghadiri Sidang Online!

Hakim: Baik, baik saya mohon minta kepada Hakim supaya tenang duduk lah menghadiri persidangan ini apa yang Habib cari adalah untuk memperoleh keadilan ini adalah kesempatan yang baik. Saya mohon duduk lah, kita lihat di persidangan ini apakah benar Habib bersalah atau tidak bersalah kita uji di sini di persidangan ini


HRS: Justru saya menghormati sidang begitu, saya berharap sidang ini bisa adil sehingga saya bisa mendapat kejelasan hukum, saya tidak boleh hadir di ruang sidang sementara kemarin.


JPU: Izin majelis kami sekali lagi ulangi bahwa kita ini tidak perlu mendengarkan karena belum saatnya saudara terdakwa ini untuk mengajukan keberatan, kami agendanya hari ini adalah pembacaan surat dakwaan penuntut umum


Hakim: Baik, baik ya sebentar saya jelaskan dulu Habib ya. Itu adalah keberatan Jaksa Penuntut Umum. Nah sekarang gini Habib karena ini tempatnya Habib untuk memperoleh keadilan makanya itu ikuti dengan baik proses persidangan ini. Apabila Habib tidak mau mengikuti persidangan ini maka merugikan Habib sendiri, bukan menguntungkan karena sidang tetap jalan meskipun Habib tidak ada di persidangan sidang tetap jalan itu adalah perintah KUHAP jadi yang rugi adalah Habib sendiri padahal kesempatan Habib untuk melakukan pembelaan diri di sini apa yang dibacakan Jaksa tadi Habib tidak mendengar itu bisa tetap bisa jalan persidangan meskipun Habib berada di luar di situ


HRS: Saya siap mendengarkan dakwaan JPU di dalam ruang sidang bukan di ruang Mabes Polri. Saya siap mendengarkan dakwaan 3 jam,5 jam, 7 jam, 8 jam saya siap untuk mendengarkan dakwaan jaksa tapi hadirkan saya dalam ruang sidang pengadilan. Saya akan ikuti seluruh rangkaian pengadilan dari awal sampai akhir dengan tertib dengan disiplin


JPU: Mohon izin majelis ruangan persidangan sesuai Perma nomor 4 tahun 2020 tempat terdakwa ditahan juga termasuk ruangan persidangan. Terimakasih majelis


Hakim: Jadi begitu Habib ya ada disampaikan keberatan Jaksa memang ada dasarnya itu, ada Peraturan MA mengenai sidang online ini jadi tidak ada alasan kita tidak sidang Habib. Hanya saya sayangkan sekali karena yang rugi adalah Habib sendiri kalau tidak mengikuti persidangan ini, itu yang ingin saya sampaikan, itu yang ingin saya katakan kepada Habib saat ini


HRS: Baik kalau memang harus dipaksakan sidang online silakan majelis hakim Yang Mulia melanjutkan sidang ini bersama jaksa tanpa kehadiran saya dan pengacara saya ikhlas, saya ridho saya tunggu vonisnya berapapun yang ditetapkan saya ridho. Jadi saya tidak pernah mendapatkan keadilan kalau sidangnya melalui online, saya tidak menentang sidang silahkan hakim dan jaksa melanjutkan sidangnya saya permisi saya tidak akan pernah mengikuti sidang kalau online tapi kalau sidang offline saya siap ikut dari awal sampai akhir dengan tertib dengan disiplin saya akan ikuti semua peraturan karena itu amanat KUHAP 152 dan 154.


JPU: Mohon izin majelis hakim sebagaimana permintan daripada terdakwa bahwa Perma no 4 tahun 2020 adalah mempunyai kekuatan hukum dan yuridis yang kuat karena Mahkamah Agung mempunyai kewenangan atribut untuk mengeluarkan peraturan dalam mengatur persidangan.


Dengan demikian kami memohon kepada majelis hakim karena terdakwa dapat dikategorikan telah membuat kegaduhan di ruang persidangan yang sudah berdiri terdakwa di ruang persidangan Bareskrim Polri maka kami mohon diterapkan Pasal 107 KUHAP supaya mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang dan melanjutkan persidangan ini.


Baca juga:

HRS Bandingkan Sidang Offline Koruptor, Hakim Bicara soal Potensi Kerumunan

Hakim: Sebentar dulu saya menjelaskan sama Habib. Habib gini tolong dengarkan dulu, ini adalah kesempatan yang terbaik untuk Habib mencari keadilan makanya saya berharap Habib ini bisa mengikuti persidangan. Karena itu tadi meskipun Habib juga tidak ikut duduk di ruangan persidangan ini itu tetap sidang akan jalan, mengenai keinginan Habib untuk dihadirkan secara langsung di persidangan ini kami tidak bisa terima, kami mohon maaf itu UU nya tegas, ga bisa kita melakukan persidangan disini karena itu akan memancing kerumunan massa. Habib ini banyak simpatisan di sini, banyak simpatisan di luar. Ketika Habib datang di sini itu akan terjadi kerumunan, kerumunan yang sangat besar, dan ini tidak akan mengurangi nilai persidangan kita karena ini audionya audio visual ini sudah dibenahi 2 hari kemarin itu. Kalau kemarin alasan Habib yang mengeluhkan audio visual kami terima makanya sidang langsung kami tunda hari Jumat ini karena memang beralasan, alasan video audio visual tidak bagus, nah sekarang kami sudah membenahi semua audio visual baik jaringan yang ada di sini maupun jaringan yang ada di situ sudah terkoneksi dengan baik ini kan terkoneksi dengan baik ini.


HRS: Maaf majelis hakim kemarin, kemarin seminggu yang lalu kita sama tahu para koruptor Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte bisa hadir dalam ruang sidang kenapa saya tidak bisa.


Hakim: Maaf ya Habib itu beda, Habib ini banyak simpatisannya ketika hadir di sini banyak kerumunan itu, itu lah perbedaan Habib dengan yang lain bukan diskriminasi, tolong dipercaya tidak ada diskriminasi di sini Habib, hanya masalah keadaan yang kita lihat ini akan terjadi kerumunan massa sehingga tidak mungkin dilakukan Habib hadir di sini langsung itu permasalahannya. ini kan kita bicara sudah terang langsung respon ini bagus sekali audio visual sekarang ini. Jadi tolong Habib dimengerti untuk kepentingan habib sendiri ini, ya jadi atau tolong duduk dulu lah karena kalau dalam keadaan emosi kita tidak bisa berpikir secara jernih tolong lah Habib duduk dulu supaya bisa berpikir dengan tenang, berpikir dengan jernih untuk mengikuti proses persidangan ini


HRS: Untuk bisa dipertimbangkan kalau alasannya ada kerumunan massa yang begitu banyak saya siap untuk bantu majelis hakim, saya siap bantu.


Hakim: Tidak bisa, tidak bisa Habib mohon maaf ada perintah UU yang harus kita penuhi. Ini kan tidak mengurangi nilai persidangan ini, yang paling penting sekarang adalah kita mau menguji dakwaan yang didakwakan kepada Habib ini apakah dakwaan itu benar atau tidak benar kita lihat lah bukti bukti di persidangan ini, itu yang kita harapkan sekarang. Kita di sini hanya melihat bukti bukti itu yang kita kaji di sini.


HRS: Saya hormati putusan majelis hakim terima kasih atas segala informasi arahannya, tapi sekali lagi saya sampaikan dengan berat hati saya tidak ridho untuk sidang secara online. Dan kalau dipaksakan saya mohon izin saya akan walk out saya akan keluar dari ruang sidang ini, kalau majelis hakim dan para jaksa ingin melanjutkan sidang saya ridho Anda semua melakukan sidang tanpa kehadiran saya dan tanpa kehadiran pengacara saya siap tunggu di dalam sel berapa vonis yang akan dikemukakan. Saya ridho saya tidak mau berdebat lagi saya tidak mau menghina pengadilan ini, majelis hakim yang terhormat


JPU: Mohon izin majelis sekali lagi penetapan atau perintah majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa di depan persidangan tentunya ketika meninggalkan persidangan juga harus izin majelis hakim.


Hakim: Ya itu adalah sikap dari terdakwa sekarang, maka ini dicatat di berita acara ya. Silakan duduk Habib.


Baca juga:

Ada Sidang Habib Rizieq, Lalu Lintas di Depan PN Jaktim Macet

HRS: Saya minta izin saya ingin meninggalkan ruang ini supaya tidak ribut terus, ini samping kiri kanan saya ada polisi dan brimob.


Jaksa: Alasan terdakwa memilih untuk offline dan apa alasan terdakwa memilih untuk offline, mohon dijelaskan dan ini mohon dicatat oleh panitera sebagai pertimbangan karena kami selaku JPU menanggap bahwa baik persidangan secara online maupun offline adalah sama tujuannya adalah untuk pembuktian


Hakim: Jadi Habib saya mohon pengertiannya kami akan memerintahkan jaksa untuk membacakan surat dakwaan kami mohon Habib supaya tenang di situ ya. Silahkan duduk habib.


Jaksa: Terima kasih majelis.


Kemudian jaksa pun membacakan dakwaan Habib Rizieq. 


Saat jaksa membacakan dakwaan, Habib Rizieq yang masih berdiri sempat diminta hakim untuk duduk. 


Rizieq masih tampak berbicara di depan mikrofon tapi tidak terdengar suaranya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog