HUKUM

Ini Alasan Hakim Akhirnya Kabulkan HRS Jalani Sidang Secara Offline

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Alasan Hakim Akhirnya Kabulkan HRS Jalani Sidang Secara Offline

Ini-Alasan-Hakim-Akhirnya-Kabulkan-HRS-Jalani-Sidang-Secara-Offline

DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang meminta agar persidangan digelar secara langsung. 

Ada beberapa alasan atau pertimbangan majelis hakim mengabulkan HRS menjalani sidang offline perdananya pada Jumat (26/3) mendatang.


Majelis Hakim PN Jaktim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan HRS pada Selasa (23/3), menetapkan sidang perkara HRS dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung akan dihadiri terdakwa langsung.


"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa.


Selain itu, lanjutnya, menimbang bahwa majelis hakim diberi waktu sangat terbatas atas perkara ini, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan dilakukan secara tatap muka di persidangan dikabulkan. 


Majelis Hakim memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa HRS didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jaktim.


"Tanggal 26 Maret itu tidak bisa ditunda lagi. Kalau belum selesai maka akan dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada penuntut umum," ujar majelis hakim.


Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya menjamin akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan. 


Lebih lanjut, Alamsyah menambahkan, jaminan itu telah ditandatangani secara resmi.


"Di luar itu kita hanya mengimbau supaya jangan berkerumun. Kalau yang di dalam kita jamin (tidak ada)" jelas dia.


Alamsyah mengimbau kepada simpatisan dan pendukung untuk tidak berkerumun. 


Termasuk, bisa menjaga ketertiban lalu lintas di sekitar PN Jaktim. 


Hal itu, demi kelancaran sidang HRS setelah Majelis Hakim mengabulkan keberatan sidang daring.


"Alhamdulillah majelis hakim perkara 221, 222 dan 226 mengabulkan permohonan kita untuk sidang offline. Saya kira itu prinsip dan kita ucapkan terimakasih,’’ ujar pengacara HRS yang lain, Munarman di depan PN Jaktim, Selasa (23/3).


Ketika ditanya jaminan berkerumun, Munarman menegaskan dengan berkaca pada situasi sidang hari ini. 


Menurutnya, tidak ada simpatisan yang berkerumun hari ini.


"Sudah terbukti kan," katanya.


Namun demikian, Munarman enggan memberikan tanggapan lebih lanjut menyoal jaminan kerumunan di sidang mendatang.


"Wah itu urusan nanti. Jangan di-framing-framing yang begitu, saya enggak suka jawab yang framing begitu,’’ ujar dia sambil melangkah pergi.


Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa, sidang lanjutan HRS dengan agenda pembacaan eksepsi tetap digelar virtual. 


Jaksa Teguh Suhendro tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara virtual.


"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online terima kasih," kata Teguh, Selasa.


HRS sebelumnya didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. 


Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. 


Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. [Democrazy/rep]

Penulis blog