KRIMINAL PERISTIWA

Ini Alasan Amnesty Internasional Indonesia Menolak KKB Disebut Organisasi Teroris

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
PERISTIWA
Ini Alasan Amnesty Internasional Indonesia Menolak KKB Disebut Organisasi Teroris

Ini-Alasan-Amnesty-Internasional-Indonesia-Menolak-KKB-Disebut-Organisasi-Teroris

DEMOCRAZY.ID - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menolak wacana kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang berafiliasi dengan Operasi Papua Merdeka (OPM) dijadikan sebagai organisasi teroris.

“Mengklasifikasi kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan OPM sebagai organisasi teroris tidak akan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh orang Papua, banyak di antaranya diduga dilakukan oleh aparat keamanan negara. Untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebaiknya tetap dengan pendekatan hukum,” ungkap Usman dari keterangan yang diterima, Rabu (24/3/2021).


Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa BNPT sedang mempertimbangkan menyebut kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan OPM sebagai organisasi teroris.


“Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan organisasi terorisme,” kata Boy dalam rapat tersebut.


Usman pun mengungkapkan pihaknya khawatir bahwa pemberian label ‘teroris’ akan dijadikan dalih untuk semakin membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul orang Papua melalui UU Terorisme, yang sebelumnya sudah dikritik oleh Amnesty International karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.


Dalam tiga bulan pertama 2021 saja, kata Usman, sudah ada setidaknya tiga kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) oleh aparat keamanan, dengan total 5 korban.


 “Pemerintah seharusnya fokus menginvestigasi kasus-kasus ini dan menghentikan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM lainnya di Papua dan Papua Barat,” tegasnya.


Sementara menurut catatan Amnesty International Indonesia, sejak Februari 2018 sampai Maret 2021 ada setidaknya 49 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 83 korban.


Tiga kasus yang terjadi pada tahun 2021 adalah (1) kasus Janius Bagau, Soni Bagau dan Justinus Bagau di Puskesmas Bilogai, Yokatapa, Sugapa, Intan Jaya. Papua pada 15 Februari 2021, (2) kasus Donatus Mirip di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua pada 27 Februari 2021 dan (3) kasus Melianus Nayagau di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua pada 6 Maret 2021. [Democrazy/okz]

Penulis blog