HUKUM

ICJR: Apa Kabar Revisi UU ITE? Sekadar Interpretasi Saja Kah?

DEMOCRAZY.ID
Maret 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
ICJR: Apa Kabar Revisi UU ITE? Sekadar Interpretasi Saja Kah?

ICJR-Apa-Kabar-Revisi-UU-ITE-Sekadar-Interpretasi-Kah

DEMOCRAZY.ID - Dalam prakteknya, UU ITE pelan-pelan dianggap telah menghapus kebebasan berbicara di Indonesia. 

Pengamat politik, Rocky Gerung, mengatakan kebebasan berpendapat telah tersandera Undang-undang ITE.


"Jadi seolah-olah bilang silakan kritik, oke, Anda boleh ngomong. Omongan Anda dijamin oleh kebebasan, tapi setelah Anda ngomong kami tidak jamin kebebasan Anda, kira-kira begitu. Setelah ngomong kebebasannya ditunggu oleh Undang-undang ITE, ditunggu oleh Bareskrim," kata Rocky, dalam akun sosmednya.


Pada 2020 lalu peneliti Center for Digital Society Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM Trevilia Eka Putri memaparkan data lembaga Safenet bahwa terdapat 324 kasus terkait UU ITE. 


Dalam rinciannya ada 209 kasus berkaitan dengan pasal 27 ayat 3 soal pencamaran nama baik, 76 kasus dengan pasal 28 ayat 2 soal kebencian, dan 172 kasus terjadi Facebook.


Menurut Trevi dalam prakteknya undang-undang ini malah memakan banyak korban, karena pihak pelapor memiliki kuasa seperti pejabat negara dengan korban yang lemah.


Orang bisa dipenjara padahal sebenarnya hanya melakukan kritik saja.


Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menilai bahwa kesibukan polisi lebih banyak karena mengurusi laporan pencemaran nama baik di kasus UU ITE. 


Damar juga menyebutkan orang-orang yang melapor sebanyak 68 persen adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan. 


Antara lain 42 persen merupakan pejabat publik, 22 persen kalangan profesi, dan 4 persen kalangan berpunya. 


Sedangkan yang menjadi pihak terlapor karena disasar masalah UU ITE ini adalah kelompok jurnalis, aktivis, akademisi, mahasiswa, pelajar, dan buruh.


Melalui UU ITE ini sudah banyak orang yang terjerat karena cuitan atau tulisan di sosial media. 


Seperti pada 2019 lalu musikus Ahmad Dhani yang dijatuhi vonis 18 bulan penjara atau 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


Dirinya dipidanakan karena tiga cuitan di akun twitter pribadinya yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.


Maraknya orang yang terjerat UU ITE karena berbicara atau memberikan kritik di sosial media, berbanding terbalik dengan pernyataan Jokowi beberapa bulan lalu yang meminta agar masyarakat aktif mengkritik pemerintah.


Wacana revisi UU ITE yang dicanangkan hingga saat ini belum juga terealisasikan. 


Alih-alih menyiapkan langkah-langkah untuk merevisi sejumlah pasal bermasalah, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan telah membentuk dua tim untuk merespons desakan revisi UU ITE dari publik. 


Tim tersebut akan dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk membahas pedoman interpretasi UU ITE .


Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus mengatakan pemerintah juga seharusnya mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE, bukan membuat pedoman interpretasi. [Democrazy/tmp]

Penulis blog