HUKUM

Habib Rizieq Sebut Hanya Bakal Bertindak Tertib Jika Sidang Digelar Offline

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Habib Rizieq Sebut Hanya Bakal Bertindak Tertib Jika Sidang Digelar Offline

Habib-Rizieq-Sebut-Hanya-Bakal-Bertindak-Tertib-Jika-Sidang-Digelar-Offline

DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) masih bersikukuh meminta persidangan dilakukan secara offline. 

HRS meminta dapat dihadirkan di ruang persidangan dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Rizieq mengatakan, sidang harus dilakukan secara offline atas dasar kemaslahatan baginya karena yang menjalani sidang dan tuntutan vonis ditanggung sendiri selaku terdakwa.


"Majelis Hakim Yang Mulia saya mohon betul kemaslahatan terdakwa harus jadi pertimbangan utama. Saya yang akan menanggung dan menjalaninya," kata Rizieq Shihab dalam persidangan online, Selasa (23/3/2021).


Dikatakan Habib Rizieq, jika majelis hakim mengabulkan permintaan sidang dilakukan secara ofline pihaknya berjanji akan mengimbau simpatisan agar mematuhi protokol kesehatan.


"Sidang ke depan dilakukan secara ofline saya akan berlaku tertib dan melakukan imbauan kepada masyarakat karena tanggung jawab covid, tanggung jawab bersama," ujarnya.


Hakim kemudian mencoba mendengarkan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU). 


Dengan tegas, jaksa tetap meminta sidang pembacaan eksepsi dilakukan online.


"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online, kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online terimakasih," kata jaksa.


Sementara, kuasa hukum Rizieq Shihan, Munarman yang dipersilahkan majelis hakim memberikan pendapat menyebut persidangan secara online ini telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2020.


Sehingga, diminta kepada majelis hakim untuk menunda dan menetapkan sidang secara offline atau tatap muka.


"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan gelar sidang secara normal," katanya.


Sidang pembacaan eksepsi rencananya kembali digelar pada pukul 13.00 WIB. Sidang diskors lantaran memasuki waktu solat. 


"Kita isoma dulu sambil kita pikirkan (sidang dilakukan ofline atau online) kami masih kaji dan melihat perkembangan) kita lanjutkan nanti jam 1," kata Majelis Hakim.


Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. 


Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi Covid-19.


"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU," kata jaksa membacakan surat dakwaan.


Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi. [Democrazy/okz]

Penulis blog