HUKUM PERISTIWA

Habib Rizieq Dituding Langgar Persidangan, Pengacara: Jaksanya Ngapain Aja, Mejeng?

DEMOCRAZY.ID
Maret 22, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Habib Rizieq Dituding Langgar Persidangan, Pengacara: Jaksanya Ngapain Aja, Mejeng?

Habib-Rizieq-Dituding-Langgar-Persidangan-Pengacara-Jaksanya-Ngapain-Aja-Mejeng

DEMOCRAZY.ID - Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar tak terima bila kliennya dituding melanggar telah menghina persidangan yang digelar Pengadilan Jakarta Timur pada Jumat lalu (19/3/2021).

Justru, kata Aziz, majelis hakimlah yang menghina persidangan karena dinilan telah zalim terhadap terdakwah Habib Rizieq.


“Justru Jaksa yamg menghina persidangan dengan memulai teriakan Hadirlah terdakwa dengan cara apapun juga. Begitu bengis, dzalim, dan kejam serta tak berperikemanusiaan,” kata Aziz saat dihubungi, Senin (22/3/2021).


Aziz juga menilai Jaksa telah melanggar HAM dalam persidangan pada Jumat kemarin itu. 


Pasalnya, jelas beberapa hakim yang hadir di rutan Bareskrim ikut menyeret Habib Rizieq agar mengikuti persidangan tersebut.


“Melanggar HAM, tidak cukup sampai disitu juga menyeret dan memaksa terdakwa serta menghinakannya. Ini jelas melanggar HAM,” ujarnya.


Selain itu, Jaksa juga dinilai telah melanggar PERMA 4/2020 yang dalam Pasal 2(2) huruf b dan Pasal 7 (4) yang menyebut bahwa JPU sidang di kantor JPU bukan di rutan bersama terdakwa dan PH nya.


“Ruang sidang online hanya ada terdakwah, PH nya, petugas rutan dan petugas IT, pertanyaannya, ngapain jaksa-jaksa itu di rutan sidang? mejeng?,” ujarnya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak memiliki iktikad baik dalam mengikuti jalannya rangkaian persidangan.


Hal itu disampaikan jaksa lantaran saat pembacaan dakwaan, Rizieq keluar dari ruangan tempat ia bersidang secara online.

 

“Kami mengategorikan perbuatan terdakwa tidak menghormati dan menghina persidangan,” kata Jaksa dalam persidangan yang dilakukan secara online, pada Jumat (19/3/2021).


Jaksa pun memohon majelis hakim agar mempertimbangkan iktikad buruk Rizieq selaku terdakwa karena dinilai telah melanggar Pasal 2016 KUHP.


Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberikan kesempatan kepada Rizieq dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatannya dalam sidang berikutnya pada Selasa (23/3/2021). [Democrazy/pjst]

Penulis blog