PERISTIWA POLITIK

Geram Soal Hal Ini, Opung Luhut: Jangan Pura-pura Bodoh!

DEMOCRAZY.ID
Maret 22, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
POLITIK
Geram Soal Hal Ini, Opung Luhut: Jangan Pura-pura Bodoh!

Geram-Soal-Hal-Ini-Opung-Luhut-Jangan-Pura-pura-Bodoh

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan pentingnya identifikasi, pendataan, dan penataan jalur pipa dan kabel-kabel bawah laut yang selama ini semrawut.

Hal itu diutarakannya dalam acara sosialisasi Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan No. 14 Tahun 2021, tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Laut yang digelar pada Senin 22 Maret 2021. 


Kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Luhut meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengatur proses bisnis dari hulu sampai hilir, terkait perizinan pipa atau kabel bawah laut sesuai ruang dan lingkungan.


"Semua harus melihat dan baca (UU Ciptaker) sebagai dasar untuk bekerja. Kita sudah terlalu lama dininabobokan oleh keadaan ini, jadi kita jangan pura-pura bodoh karena akhirnya hal itu akan merugikan negara kita," kata Luhut dalam telekonferensi, Senin 22 Maret 2021.


Dengan upaya identifikasi, pendataan, dan penataan alur kabel atau pipa bawah laut, Luhut berharap ke depannya Indonesia tidak lagi menjadi korban dari ketidakdisiplinannya sendiri, hingga kemudian hal itu dimanfaatkan oleh banyak pihak.


"Saya minta supaya bisa dipahami, agar kita bisa semakin bangga kalau Indonesia tertib, bukan Indonesia yang semrawut," ujarnya.


Luhut menjelaskan, upaya penataan kabel dan pipa bawah laut ini sebenarnya telah disepakati dalam kurun waktu setahun terakhir, melalui tim yang dibentuk dan diketuai langsung olehnya.


Hingga saat ini, tim tersebut diakui Luhut telah menyetujui peta dan daftar koordinat 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 beach main hole termasuk 4 tempat landing station. 


"Dengan lokasi yang sudah ditetapkan seperti di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura," kata Luhut.


Di sisi lain, Luhut mengatakan bahwa kabel atau pipa yang sudah ada dan belum berada pada alur yang ditetapkan dapat terus berjalan hingga habis masa izin. 


Namun untuk perpanjangan izinnya nanti, para pemilik pipa harus mematuhi ketentuan yang tertera dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang baru.


"Jadi nanti kabel atau pipa yang tertanam di bawah laut dan ingin memperpanjang masa izin, harus menaati alur yang telah ditetapkan," ujarnya. [Democrazy/vv]

Penulis blog