HUKUM

Gegara Bilang Begini, Saksi di Sidang Jumhur Hidayat Ketahuan Berbohong

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Gegara Bilang Begini, Saksi di Sidang Jumhur Hidayat Ketahuan Berbohong

Gegara-Bilang-Begini-Saksi-di-Sidang-Jumhur-Hidayat-Ketahuan-Berbohong

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penyebaran berita hoaks, yang mana terdakwanya itu aktivis KAMI, Jumhur Hidayat pada Kamis 18 Maret 2021 ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Namun, saksi kedapatan berbohong di persidangan tersebut.


Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa itu bernama Andito Prabayu. 


Dia merupakan saksi fakta pelapor sekaligus seorang advokat.


Kebohongan saksi itu diketahui saat tim penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Arif Maulana menanyakan tentang alamat tinggalnya itu, hubungan, dan kenal tidaknya Andito dengan saksi lainnya, Husein Shahab dan Febrianto Dunggio.


"Apakah saksi berkantor bersamaan saksi Febrianto? Apakah saksi tahu Husein kerja di mana? Sering berinteraksi dengan Husein (dan Febrianto)? Ada hubungan apa saksi dengan Febrianto? Dan apakah tahu Husein Ketua Cyber Indonesia?" tanya Arif di persidangan, Kamis (18/3/2021).


Andito menjawab, kantornya yang berada di kawasan Menteng, Jakpus itu tak sama atau berbeda dengan kantor saksi lainnya, dia juga tak bekerja bersama keduanya dan tak tahu saksi Husein dan Febrianto bekerja di mana. 


Dia hanya tahu kalau Husein merupakan Ketua Cyber Indonesia dan jarang berinteraksi dengan Husein dan Febrianto.


"Saya tak tahu (Husein dan Febrianto kerja di mana), saya hanya kenal di Pengadilan saja (karena sama-sama profesinya sebagai advokat), tapi tidak itu (satu tempat pekerjaan) dan jarang juga (berinteraksi)," tutur Andito.


Namun, Direktur LBH Jakarta itu kembali mencecar Andito lantaran di dalam BAP Andito, dia menemukan alamat kantor Husein dan Febrianto itu sama persis dengan alamat kantor Andito. 


Namun, Andito mengelak kalau alamat kantornya itu berbeda nomor dengan kantor milik keduanya, khususnya Febrianto.


Lantas, Arif meminta majelis hakim di persidangan menegur dan mengingatkan saksi agar memberikan keterangannya secara jujur. 


Sebabnya, dia menemukan fakta melalui website lembaga hukum, Andito itu satu lembaga hukum dan satu kantor dengan saksi Husein dan Febrianto Dunggio.


"Saya kira ini saksi palsu yang tak layak (memberikan keterangan di persidangan) karena saya lihat di website law firm dia itu satu kantor (dengan saksi Febrianto) sehingga mohon yang mulia majelis hakim patut mengingatkan saksi untuk berkata jujur," kata Arif secara tegas.


Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo lantas mengingatkan saksi untuk berkata jujur lantaran sebelum memberikan keterangannya di persidangan, saksi pun sudah disumpah. 


Mendengar itu, Andito akhirnya menjawab kalau dia memang memiliki kantor yang sama dan bekerja bersama Husein dan Febrianto.


Adapun di persidangan, Andito menjelaskan tentang sejumlah poin, seperti pernyataan Jumhur tentang Omnibus Law UU Ciptaker telah membuat resah masyarakat, termasuk dia. 


Dia pun melaporkan Jumhur atas inisiatifnya sendiri.


Selain itu, Andito pun mengaku tak tahu menahu kalau kalimat dan tanda baca di dalam BAP miliknya itu sama persis dengan BAP Husein dan BAP Febrianto sebagaimana diklaim pengacara Jumhur. 


Sebabnya, BAP itu diketik oleh penyidik dari kepolisian meski pada akhirnya dia membaca dan menandatangani BAP miliknya tersebut.


"Cuitan Jumhur ini membuat resah karena banyak demo yang berakhir dengan kerusuhan, baik sebelum ataupun sesudah cuitan itu. Saya lihat cuitan itu dari handphone awalnya saat bersama Husein dan Febrianto, pakai akun Febrianto," katanya. [Democrazy/okz]

Penulis blog