POLITIK

Gak Terima Dipecat Demokrat, Jhoni Allen Beberkan Gajinya di DPR

DEMOCRAZY.ID
Maret 24, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Gak Terima Dipecat Demokrat, Jhoni Allen Beberkan Gajinya di DPR

Gak-Terima-Dipecat-Demokrat-Jhoni-Allen-Beberkan-Gajinya-di-DPR

DEMOCRAZY.ID - Jonni Allen Marbun lewat kuasa hukumnya menyebut pemecatan dirinya dari  Partai Demokrat merupakan tindakan melawan hukum. 

Akibatnya, dia mengklaim dirinya mengalami kerugian materiil karena terancam dipecat sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024. 


"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami penggugat baik materil maupun imateril," kata Slamet Hassan, pengacara Jonni membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Rabu (24/3/2021) 


Dalam gugatannya itu, Slamet merinci kerugian materil Jonni Allen sebagai Anggota DPR RI, yaitu gaji sebagai dewan perwakilan rakyat Rp60.000.000 x 44 bulan (jabatan tersisa) sebanyak Rp2.640.000.000. 


Kunjungan daerah pemilihan DPR RI Rp120.000.000 per 6 bulan x 8 senilai Rp960.000.000. 


Kemudian uang reses Rp400.000.000 per tahun x 4 senilai Rp1.600.000.000, dan rumah aspirasi Rp150.000.000 per tahun x 4 senilai Rp600.000.000. 


"(Sehingga) total kerugian materiil adalah Rp5.800.000.000 (lima miliar delapan ratus juta rupiah)," kata Slamet. 


Selain itu, dalam gugatannya Jonni Allen juga menuntut kerugian immateriil senilai Rp50 miliar. 


"Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat berupa hilang dan atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat," ujar Slamet.


Jhoni Allen sebelumnya, menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atas pemecatan dirinya. 


Selain AHY,  Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.  juga turut digugat.


Dalam gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum. 


Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan ketua umum, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 


Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum. 


Jhoni Allen bersama politisi lain menggelar kongres luar biasa Partai Demokrat di Sibolangit Deli Serdang dan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2025 menggantikan AHY. 


Kongres itu juga menetapkan Jhoni sebagai sekjen partai, serta Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai. 


Namun, DPP Partai Demokrat mengatakan pertemuan di Sibolangit itu tidak sah dan melanggar AD/ART. [Democrazy/sra]

Penulis blog