HUKUM POLITIK

Faktor Ini, Pakar Hukum Sebut KLB Demokrat Deli Serdang Diyakini Bakal Disahkan Kemenkumham

DEMOCRAZY.ID
Maret 22, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Faktor Ini, Pakar Hukum Sebut KLB Demokrat Deli Serdang Diyakini Bakal Disahkan Kemenkumham

Faktor-Ini-Pakar-Hukum-Sebut-KLB-Demokrat-Deli-Serdang-Diyakini-Bakal-Disahkan-Kemenkumham

DEMOCRAZY.ID - Kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, yang memutuskan Moeldoko menjadi Ketua Umum, diyakini akan disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Hendra Karianga, yang juga sebagai salah satu Pendiri Partai Demokrat di Provinsi Maluku Utara, seperti dikutip dari Sindonews, Senin (22/3/2021).


"Kongres Luar Biasa itu sudah selesai, saya mendapat informasi semua persyaratan- persyaratan kongres dan pasca kongres itu sudah selesai dirampungkan, dan sudah memenuhi persyaratan untuk disahkan Kemenkumham," ucap Hendra.


Hendra menjelaskan, Kongres 2020 dan KLB kemarin sama-sama diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Konstitusi Partai.


"Kongres itu merupakan keputusan tertinggi di dalam Partai Politik. Waktu KLB kemarin, semua produk yang dihasilkan oleh Kongres memilih AHY itu sudah dibatalkan dan sudah dimisioner, sehingga tidak ada lagi legalitas mereka," sambung pria kelahiran Loloda, Maluku Utara itu.


Kata dia, dalam pandangannya, Kongres Partai Demokrat yang dilaksanakan tahun 2020 adalah kongres yang cacat secara hukum.


"Kongres tahun 2020 adalah Kongres yang direkayasa dan cacat hukum, karena tidak ada pembahasan pengesahan jadwal acara, tidak ada pengesahan tata tertib dimana merupakan internal regulation atau aturan yang harus dilaksanakan dalam Kongres itu," ujarnya.


"Karena di dalam tata tertib itu juga sudah diatur tentang pencalonan dan sebagainya, tidak ada pengesahan dan pembahasan AD/ART, tidak ada laporan Ketua Umum tentang pertanggung jawaban keuangan dan program kerja yg juga diatur dalam UU PARPOL Nomor 2 tahun 2011," tambahnya.


Ditambah lagi, menurut Hendra, yang sangat memprihatinkan bahwa mukadimah (anggaran dasar) yang seharusnya tidak boleh diubah sembarangan, ternyata diubah seenaknya oleh SBY yang menyatakan jika dia "SBY The Founding Father Partai Demokrat" dan juga tidak memasukkan atau mencatat nama-nama pendiri Partai yang berjumlah 99 orang.


"Yang ditulis di dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat, kejadian ini sangat jelas jika SBY mau membuang buku putih dan sejarah para Deklarator juga para Pendiri Partai Demokrat untuk kepentingan pribadi dirinya," ungkap Hendra.


Mengubah mukadimah, kata Hendra, sama halnya jika berkeinginan mengubah Mukadimah UUD 1945, tentunya harus melalui persidangan khusus di pengadilan dan persidangan negara atas kesepakatan berbagai pihak yang berkepentingan.


"Disahkan melalui meja pengadilan negara, jika diubah di luar persidangan negara berarti melakukan pelanggaran negara yang sangat serius dan juga melakukan kebohongan sejarah dengan sengaja," tuturnya.


Hendra menilai, Kongres tahun 2020 tidak sah dan tidak demokratis, karena AD/ART hasil kongres AHY yang tidak pernah dibahas dan disahkan di kongres, bertentangan dengan UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.


"Di dalam ADART 2020 itu semua hak politik dan hak demokrasi pemilik suara dirampas. hak DPC juga DPD dikaburkan dan dibunuh secara konstitus, karena semuanya sudah ditarik kemudian diputuskan dipusat atau DPP Itulah sebabnya kenapa KLB kemarin dilaksanakan. Untuk mengembalikan marwah partai demokrat sebagai partai modern dan terbuka, humanis, nasionalis, religius dan demokratis dalam landasan berpijaknya," jelasnya.


Hendra pun mempercayakan semuanya kepada Kemenkumham. Ia percaya hasil Kongres Luat Biasa akan di sahkan karena Kemenkumham memiliki orang-orang yang profesional, yang ahli dan akan menyandingkan dua Kongres itu dengan hasil dan produknya, mana yang demokratis dan sesuai Undang-Undang Partai Politik.


"Saya berkeyakinan bahwa hasil Kongres Luar Biasa akan disahkan. Karena kemenkumham memiliki orang-orang yang profesional, yang ahli dan akan menyandingkan dua kongres ini dengan hasil dan produknya, mana yang demokratis dan sesuai Undang-Undang Partai Politik," ucapnya.


Hendra pun menjelaskan, sesuai informasi yag didapatkan KLB Deli Serdang kemarin dilakukan sesuai aturan hukum di mana 412 orang yang meminta dilaksanakan KLB, 316 orang yang hadir secara fisik dan itu sudah memenuhi forum. 


Ia juga menekankan, pasal di dalam AD/ART 2020 untuk melaksanakan Kongres bersifat alternatif bukan kumulatif.


"Di dalam AD/ART itu dikatakan kongres itu dilaksanakan oleh majelis tinggi dan atau diminta oleh 2/3 pemilik suara. Jadi pasal itu bukan pasal kumulatif tetapi alternatif. Walaupun tidak dilaksanakan majelis tinggi tetapi pemilik suara meminta itu sah menurut hukum," jelasnya.


Hendra menilai, jika hasil Kongres Luar Biasa sudah di sahkan oleh Kemenkumham pasti akan ada yang merasa keberatan dan akan mengajukan ke PTUN.


"Silakan, saya pikir PTUN juga akan menguji norma dan aturan AD/ART menurut Undang-Undang parpol dan saya yakin dari pihak Moeldoko siap menghadapi semua itu," tegasnya


"Karena KLB sudah dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan memenuhi konstitusi Partai Demokrat, KLB sudah dilaksanakan dan memenuhi UU Partai Politik dan Hasil dari KLB adalah merupakan keputusan tertinggi. Jadi secara aspek hukum sudah memenuhi aturan," pungkasnya. [Democrazy/okz]

Penulis blog