HUKUM PERISTIWA POLITIK

Eksepsi Habib Rizieq Singgung Kerumunan KLB Demokrat Ilegal

DEMOCRAZY.ID
Maret 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
POLITIK
Eksepsi Habib Rizieq Singgung Kerumunan KLB Demokrat Ilegal

Eksepsi-Habib-Rizieq-Singgung-Kerumunan-KLB-Demokrat-Ilegal

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab menilai acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 digelar secara ilegal.

Demikian pernyataan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatan yang diterima dari kuasa hukumnya, Jumat (26/3). 


Kuasa hukum menyampaikan eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan, Jumat siang.


Sidang itu sendiri digelar tertutup, di mana para wartawan tak bisa masuk ke dalam. 


Selain itu, sidang itu pun tak disiarkan langsung lewat akun Youtube PN Jaktim seperti gelaran sidang sebelum-sebelumnya.


"Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar secara ilegal oleh Kepala KSP Moeldoko," kata Rizieq.


Rizieq tak merinci detail mengenai alasannya menyebut KLB itu dengan sebutan ilegal. 


Ia hanya menyatakan bila KLB tersebut telah membuat kerumunan besar di tengah pandemi dan melanggar protokol kesehatan penanganan virus Corona (Covid-19).


"Bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu Ketertiban Umum di Deli Serdang - Sumut pada tanggal 5 Maret 2021," ucap Rizieq.


Rizieq lantas mengeluhkan acara KLB tersebut telah menimbulkan kerumunan di tengah pandemi. 


Namun, pihak kepolisian dan kejaksaan seperti membiarkan itu terjadi.


Ia lantas membandingkan dirinya yang didakwa oleh jaksa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.


Rizieq menilai kepolisian dan kejaksaan selama ini menutup mata dan membiarkan berbagai acara yang mengundang kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.


"Ternyata lagi-lagi dibiarkan oleh kepolisian mau pun kejaksaan. Apa karena gembong pelakunya orang istana presiden, sehingga super kebal hukum?" kata dia.


Hasil KLB Deli Serdang kala itu menjadi titik munculnya dualisme kepengurusan Partai Demokrat. 


KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinyatakan demisioner dari jabatan ketua umum. 


Akan tetapi, DPP Demokrat kubu AHY menyatakan KLB di Deli Serdang ilegal dan inkonstitusional.


Rizieq sebelumnya didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat saat masa pandemi virus corona (Covid-19). 


Ia juga menjadi terdakwa dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, dan informasi tes swab corona di RS Ummi Bogor.


Pria yang sebelumnya dikenal sebagai Imam Besar FPI itu sendiri membacakan ekspesi itu secara langsung di muka majelis hakim PN Jaktim. 


Hal itu dilakukan setelah permohonannya untuk tak menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim disetujui majelis hakim.


Pada tiga gelaran sidang sebelumnya--di mana dua di antaranya agenda tertunda--Rizieq hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan. [Democrazy/cnn]

Penulis blog