Bantahan tersebut disampaikan eks Mensos Juliari Batubara saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 22 Maret 2021.
"Tidak pernah (memerintahkan untuk pungut fee Rp10 ribu)," jawab Juliari Batubara yang hadir di persidangan secara daring.
Eks Mensos Juliari Batubara juga membantah telah menginstruksikan mantan Pejabat Pembuat Koitmen (PPK) sekaligus Kabiro Umum Kemensos RI Adi Wahyono untuk melibatkan para vendor yang nantinya dipilih sebagai penyedia program bansos Covid-19 di Jabodetabek.
Menurut dia, vendor bansos Covid-19 tersebut ditunjuk secara langsung lantaran di tengah situasi darurat.
"Saya pernah ikut sekali zoom meeting, saat itu menyampaikan kalau keadaan darurat sangat dimungkinkan penunjukkan langsung," ucap Juliari Batubara.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang ini, Juliari Batubara dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam kasus ini, Juliari Batubara dan Adi Wahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos penanganan Covid-19 di Indonesia.
Keduanya didakwa telah menyuap Juliari Batubara dengan total Rp3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kementerian Sosial. [Democrazy/pkry]