DAERAH HUKUM POLITIK

Dukung Langkah Pemprov DKI Larang Ondel-ondel, PDIP Beri Catatan Ini untuk DKI

DEMOCRAZY.ID
Maret 29, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
HUKUM
POLITIK
Dukung Langkah Pemprov DKI Larang Ondel-ondel, PDIP Beri Catatan Ini untuk DKI

Dukung-Langkah-Pemprov-DKI-Larang-Ondel-ondel-PDIP-Beri-Catatan-Ini-untuk-DKI

DEMOCRAZY.ID - PDI Perjuangan mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono setuju ondel-ondel sebagai salah satu ikon budaya Betawi harus dilestarikan dan menjadikannya sarana untuk mengamen justru tak elok. 


Meski mendukung tapi dia menyarankan Pemprov DKI harus memberikan alternatif lain atas larangan tersebut.


"Saya lihat enggak elok kalau dijadikan alat untuk mencari sesuatu di jalan, tengah perkampungan. Saya kira ini [larangan ondel-ondel untuk mengamen] langkah positif dalam rangka menaikkan derajatnya budaya Betawi," kata Gembong, Senin (29/3).


Menurut Gembong, maraknya penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen tak lepas dari kurangnya perhatian Pemprov DKI untuk turun tangan memberikan ruang kepada pelaku seni budaya Betawi.


Oleh sebab itu, Gembong mengatakan, pelarangan ondel-ondel sebagai sarana mengamen itu harus menjadi momentum menghidupkan kembali seniman-seniman Betawi.


"Pasca-pelarangan itu harus jadi momentum menghidupkan seniman-seniman seperti ondel-ondel alih profesi. Kita berikan ruang untuk berkreasi membuat ondel-ondel sebagai cinderamata, tapi pemprov yang lakukan pemasaran," ujar Gembong.


Menurut dia, hal ini akan menimbulkan kreativitas dari masyarakat serta membantu untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan. 


Di sisi lain, anggota Komisi A DPRD itu juga menyebut bahwa hal tersebut dapat menumbuhkan dan melestarikan budaya Betawi.


"Karena itu jadikan ikon cenderamata kan, akan menyebar kemana-mana. Jadi ekonominya bergerak, budaya terlestarikan," ungkap dia.


Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan sudah mulai merazia pengamen ondel-ondel serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jakarta. 


Menurut dia, razia itu juga sebagai bentuk sosialisasi bahwa ondel-ondel dilarang digunakan sebagai sarana untuk mengamen dan mengemis.


"Iya razia itu diberitahu, nanti kalau razia berikutnya sifatnya udah tindak pidana ringan (tipiring), bawa pengadilan," kata Arifin saat dihubungi Jumat (26/3).


Menurut dia, dasar hukum penindakan tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 


Dalam Pasal 40 beleid tersebut tercantum bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.


Kemudian, dalam ketentuan Pasal 61 tercantum bahwa mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 60 hari dan denda Rp20 juta.


"Di perda itu enggak nyebut satu-satu gitu, yang namanya mengemis itu di dalam Perda 8 itu kan bunyinya ngamen, mengemis, lap mobil dan lain-lain itu tidak boleh," ujarnya.


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya membeberkan alasan pihaknya melarang ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen atau mengemis.


Menurut Riza, salah satunya lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin melestarikan budaya Betawi. Sebab, ondel-ondel merupakan salah satu ikon budaya Betawi.


"Di satu sisi kita ingin melestarikan budaya bangsa, termasuk budaya Betawi, ondel-ondel. Tapi di sisi lain juga kita ingin dilakukan dengan cara cara yang lebih baik, lebih bijak ya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/3). [Democrazy/cnn]

Penulis blog