HUKUM

Draf Eksepsi Tim Penasihat Hukum Habib Rizieq, Kalimatnya Keras Banget!

DEMOCRAZY.ID
Maret 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Draf Eksepsi Tim Penasihat Hukum Habib Rizieq, Kalimatnya Keras Banget!

Draf-Eksepsi-Tim-Penasihat-Hukum-Habib-Rizieq-Kalimatnya-Keras-Banget

DEMOCRAZY.ID - Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab menyiapkan eksepsi atau nota keberatan terhadap materi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Jakarta Timur pada Jumat (19/3) kemarin. 

Eksepsi dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung itu akan dibacakan pada persidangan Selasa (23/3) pekan depan. 


Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, menyebutkan draft eksepsi yang berjumlah 66 halaman itu diberi judul "Mengetuk Pintu Langit Menolak Kezaliman Menegkkan Keadilan".


"Dengan diawali kalimat basmallah pada halaman judul dan berharap ridho hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala," demikian tertulis di pembuka draft eksepsi, yang diterima dari Aziz Yanuar, Jumat (19/3). 


Dalam draft itu dijelaskan alasan eksepsi diberi judul Mengetuk Pintu Langit Menolak Kezaliman Menegkan Keadilan. 


Sebab, mereka mengeklaim perkara HRS, jelas dan terangan-benderang, konstruksi perkara a quo adalah rangkaian bagian dari rezim yang zalim, dungu, dan pandir.


Penasihat hukum juga menilai, negara telah menyalahgunakan sumber daya hukum hanya untuk kepentingan segelintir elit. 


"Kami mengetuk pintu langit, karena kami yakin, hanya Allah yang menepati janji-Nya, sedangkan berharap pada makhluk hanya akan berujung pada kekecewaan," katanya.


Tim penasihat hukum menilai, kasus yang dialami kliennya itu layaknya pengulangan kisah perjuangan Presiden Soekarno dalam lakon Indonesia Menggugat.


Mereka mengeklaim, kasus yang dialami Habib Rizieq merupakan bentuk kezaliman sehingga eks Imam Besar FPI itu dijadikan target politik. 


Tim penasihat hukum menyebut, dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq tidak dilihat dengan akal sehat. 


Akhirnya, kata mereka, terjadi proses penghakiman dan penghukuman bukan sebuah peradilan. 


Oleh karena itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq memohon agar eksepsi itu dikabulkan majelis hakim. [Democrazy/jpn]

Penulis blog