HUKUM

Ditanya Hakim Kenapa 2 Kali Tak Hadiri Sidang Praperadilan HRS, Ini Alasan Polda Metro

DEMOCRAZY.ID
Maret 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ditanya Hakim Kenapa 2 Kali Tak Hadiri Sidang Praperadilan HRS, Ini Alasan Polda Metro

Ditanya-Hakim-Kenapa-2-Kali-Tak-Hadiri-Sidang-Praperadilan-HRS-Ini-Alasan-Polda-Metro

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS). 

Sidang hari ini merupakan kali pertama digelar setelah sebelumnya dua kali ditunda lantaran pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tak hadir dalam persidangan.


Penundaan pertama dilakukan pada Senin (22/2). Sidang kemudian kembali ditunda pada Senin (1/3) lalu.


Sebelum melanjutkan sidang, hakim tunggal, Suharno menanyakan kepada pihak termohon alasan tidak hadir di dua sidang pertama.


"Alasan tidak hadir kenapa?" tanya Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (8/3/2021).


Pihak termohon mulanya hanya menjelaskan alasan ketidakhadiran di sidang praperadilan pertama saja. 


Pihak Polda Metro Jaya beralasan, ketidakhadirannya karena surat panggilan yang salah alamat.


"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah satu perwakilan pihak termohon.


Pihak termohon tak menjelaskan alasan ketidakhadirannya di sidang kedua. 


Suharno pun kemudian menanyakan kembali alasan ketidakhadiran pihak termohon.


"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya kembali Suharno.


Pihak termohon kemudian menjelaskan alasan ketidakhadirannya di sidang praperadilan kedua. 


Sebab, saat itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.


"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," kata pihak termohon.


Seperti diketahui, permohonan praperadilan Habib Rizieq kali ini diketahui merupakan permohonan kedua yang diajukan. 


Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak oleh hakim.


Kali ini Habib Rizieq mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.


Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog