EKBIS HUKUM

Dinilai Lebih Praktis, Pengamat Justru Kritik E-Tilang: Bagaimana Kalau Ada Sisa Denda?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
Dinilai Lebih Praktis, Pengamat Justru Kritik E-Tilang: Bagaimana Kalau Ada Sisa Denda?

Dinilai-Lebih-Praktis-Pengamat-Justru-Kritik-E-Tilang-Bagaimana-Kalau-Ada-Sisa-Denda

DEMOCRAZY.ID - Masyarakat Indonesia dikenalkan dengan sistem elektronik tilang atau ETLE. 

Penerapan tilang elektornik memang dinilai lebih praktis, namun pengamat menyoroti bagaimana jika ada sisa denda tilang.


Pelanggar yang terkena denda tilang akan mendapatkan surat bukti yang dikirim ke rumah. 


Dalam surat tersebut, juga diberikan informasi besaran denda maksimal yang harus dibayarkan.


Pengamat hukum dari Rumah Hukum, Mahendra Wirasakti menyoroti bagaimana jika ada sisa denda tilang yang dibayarkan pengendara.


"Misal pelanggar didenda Rp 250 ribu. Ia sudah membayar denda lalu pengadilan memutuskan cuma didenda Rp 150 ribu lalu bagaimana sistem pengembalian uang sisanya?" ujar Mahendra saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).


Berdasarkan pernyataan dari pihak kepolisian, tilang elektronik ini mengharuskan membayar denda maksimal dulu baru ketika diputuskan denda lebih ringan maka uang sisa akan dikembalikan ke pelanggar.


"Bagaimana mekanisme pengembaliannya masih belum dijelaskan lebih rinci dalam aturan yang sudah ada," kata ia.


Tilang elektronik ini memang sebenarnya cukup meringankan beban polisi dan pelanggar.


Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. 


Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang. [Democrazy/sra]

Penulis blog