POLITIK

Dijanjikan Jokowi, Pemuda Muhammadiyah Mengaku Belum Juga Terima Lahan Seluas 19 Ribu Ha

DEMOCRAZY.ID
Maret 30, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Dijanjikan Jokowi, Pemuda Muhammadiyah Mengaku Belum Juga Terima Lahan Seluas 19 Ribu Ha

Dijanjikan-Jokowi-Pemuda-Muhammadiyah-Belum-Juga-Terima-19-Ribu-Ha-Lahan

DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto menyatakan belum menerima 19 ribu hektar lahan dari Presiden Joko Widodo di empat kecamatan di Sumatera Selatan.

Sunanto menyebut tanah tersebut diberikan Jokowi di Istana Presiden pada 24 Januari lalu dengan status hak guna atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


"Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah secara formal belum menerima lahan dari pemerintah. Baik secara administratif dari Kementerian terkait ataupun berupa administrasi lainnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Sunanto dalam keterangan resmi, Selasa (30/3).


Sunanto mengatakan pihaknya menyambut baik pemberian hak guna lahan tersebut. 


Sebab, menurutnya, hal itu sejalan dengan semangat Pemuda Muhammadiyah mengembangkan kemandirian ekonomi dan produktivitas pertanian masyarakat.


Saat ini, kata Sunanto, pihaknya tengah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti pemberian lahan dan berkomunikasi dengan kementerian terkait. 


Komunikasi itu dilakukan sebab pihaknya secara resmi belum menerima pemberian lahan tersbut.


Menurut Sunanto, tindak lanjut pengelolaan lahan akan dilakukan setelah lahan resmi diberikan. 


Nantinya, ia akan menbantuk tim untuk melakukan kajian pemanfaatan dan pengelolaan lahan tersebut.


Pemberian lahan itu diketahui sempat menuai polemik dan kritik dari sejumlah pihak. 


Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkap sejumlah kejanggalan pemberian hak kelola lahan seluas 19.685 hektare itu.


Sekjen KPA, Dewi Kartika menyebut bahwa TORA mestinya diprioritaskan untuk petani tidak bertanah, petani gurem, penggarap, nelayan tradisional, masyarakat miskin, masyarakat lokal, dan masyarakat adat. 


Sementara, Muhammadiyah bukan pihak yang masuk kategori itu.


"Dalam reforma agraria, istilah kelola itu tidak ada. Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) itu diberikan dalam bentuk hak atas tanah secara penuh," kata Dewi melalui keterangan tertulis, Rabu (24/3). [Democrazy/cnn]

Penulis blog