HUKUM POLITIK

Dicecar DPR, PPATK Ungkap Alasan "Umumkan" Pemblokiran 92 Rekening FPI

DEMOCRAZY.ID
Maret 24, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Dicecar DPR, PPATK Ungkap Alasan "Umumkan" Pemblokiran 92 Rekening FPI

Dicecar-DPR-PPATK-Ungkap-Alasan-Umumkan-Pemblokiran-92-Rekening-FPI

DEMOCRAZY.ID - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan alasan pihaknya mengumumkan pemblokiran rekening organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) ke publik ialah untuk memberikan edukasi tentang situasi yang sebenarnya terjadi.

Menurutnya, pengumuman pemblokiran rekening FPI itu merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.


"Tetapi ini kemudian menjadi di-blow up di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan dan sebagainya kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," kata Dian usai dicecar sejumlah anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/3).


Ia menjelaskan, PPATK sebenarnya sudah sangat mengurangi tampil di hadapan publik.


Hal itu, menurutnya, dilakukan karena pemblokiran rekening yang dilakukan pihaknya biasanya terkait dengan terorisme atau tindak pidana lainnya.


Lebih lanjut, Dian menerangkan pihaknya tidak pernah membeberkan hal terkait substansi dari 92 rekening FPI yang diblokir seperti jumlah uang dan tujuan transfer. 


Menurutnya, PPATK hanya menyampaikan hal terkait angka atau jumlah rekening.


Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengkritik langkah PPATK menyampaikan ke publik tentang pemblokiran rekening FPI. 


Ia mempertanyakan alasan PPATK menyampaikan informasi tersebut dengan semangat ke publik.


"Saya lihat pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI, Pak Ketua PPATK atau jajaran PPATK begitu bersemangat untuk sampaikan penjelasan kepada publik, kalau tidak salah sampai disebutkan setidaknya ada 92 rekening FPI dan afiliasinya yang telah diblokir oleh PPATK," kata Arsul.


Arsul kemudian mempertanyakan terkait kewajiban PPATK menyampaikan info soal pemblokiran tersebut ke publik. 


Dia menyinggung, apakah langkah tersebut dilakukan karena posisi FPI yang berada di luar pemerintahan.


Kritik senada disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman. Anggota DPR dari Dapil Jakarta I itu mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak ada relevansi antara 92 rekening FPI dengan tindak pidana.


Dia menyebut itu merupakan rekening yang tidak berhubungan dengan organisasi FPI.


"Kalau kita baca UU Ormas juga, ormas yang dibekukan bukan berarti dana yang milik ormas itu otomatis hasil dari kejahatan, nggak ada ketentuan itu, sehingga relevansinya apa penyitaan?" katanya.


Habiburokhman pun mendesak PPATK menyelesaikan pembekuan 92 rekening FPI itu. 


Dia menilai berdasarkan laporan Bareskrim Polri tidak ada sama sekali ditemukan tindak pidana terkait rekening tersebut.


Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman meminta agar 92 rekening milik FPI dan afiliasinya yang diblokir oleh pemerintah untuk dikembalikan lagi. 


Menurutnya itu perlu dilakukan lantaran Polri tak menemukan dugaan tindak pidana asal (predicate crime) dari pemeriksaan rekening tersebut.


"Segera kembalikanlah kepada pemilik masing-masing," kata Munarman, Rabu (10/3).


Senada, eks Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar meminta agar pemerintah menghentikan proses pemeriksaan 92 rekening yang diblokir tersebut usai tak ditemukan dugaan tindak pidana. 


Ia menegaskan seluruh pemilik rekening bukan pelaku kriminalitas seperti koruptor maupun pembunuh. 


Upaya pemblokiran yang dilakukan selama ini oleh pemerintah dinilai tidak tepat untuk dilakukan. [Democrazy/cnn]

Penulis blog