Ia mengatakan, pihaknya sudah mengecek beberapa berkas yang telah dikirimkan sebelumnya.
Saat ditanya perihal dokumen apa saja yang belum lengkap, Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini masih menutupinya.
Ia pun mengacu pada kelengkapan yang telah tertuang pada undang-undang.
"Yaudahlah enggak usah disampaikan kepada kalian (jurnalis,red), pokoknya masih harus dilengkapi dokumen-dokumen seperti persyaratan pelaksanaan sesuai AD/ART, 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC, izin majelis tinggi, itu debatable, tapi yang substansi tadi kita cek," ujar Yasonna setelah menghadiri 'Aksi Hijau' PDIP di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (21/3/2021).
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo, mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan kepengurusan Partai Demokrat 2021-2025 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), jika kelengkapan dokumen penyelenggaraan KLB telah terpenuhi.
"Menteri Hukum dan HAM harus segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata Laksanto, Minggu (21/3/2021). [Democrazy/sdnw]