HUKUM POLITIK

Di Persidangan, Majelis Hakim Pertanyakan soal Kapasitas Ngabalin Ikut Edhy Prabowo ke Hawaii

DEMOCRAZY.ID
Maret 17, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Di Persidangan, Majelis Hakim Pertanyakan soal Kapasitas Ngabalin Ikut Edhy Prabowo ke Hawaii

Di-Persidangan-Majelis-Hakim-Pertanyakan-soal-Kapasitas-Ngabalin-Ikut-Edhy-Prabowo-ke-Hawaii

DEMOCRAZY.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Bagian Humas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Desri Yanti, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih lobster, hari ini. 

Ia bersaksi untuk terdakwa Suharjito.


Di persidangan, majelis hakim mengonfirmasi Desri soal keikutsertaan Ali Mochtar Ngabalin dalam lawatan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ke Hawaii, Amerika Serikat. 


Sebab, Desri menyebut Ali Mochtar Ngabalin ikut dalam lawatan Edhy Prabowo ke Hawaii.


Awalnya, Desri menjelaskan perihal agenda perjalanan Edhy Prabowo bersama petinggi KKP ke Hawaii. 


Dalam penjelasannya tersebut, Desri menyebut nama Ngabalin dan Slamet yang turut ikut lawatan ke Hawaii.


"Nah ternyata pada saat hasil PCR yang didapat dari Los Angeles (LA) ini kan sudah last minute jadi sambil PCR hasil keluar siang, kami sudah ke bandara. Kemudian dibantu pihak KBRI untuk mendaftarkan online ternyata sepertinya ada yang tidak terverifikasi dengan baik sehingga aplikasi untuk travelnya tidak muncul barcode," beber Desri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).


"Nah barcodenya ini yang kemudian diminta oleh pihak hotel. Ada dua orang delegasi yaitu Pak Slamet dan Pak Ngabalin yang tidak punya," sambung dia.


Mendegar penjelasan itu, Ketua Majelis Hakim Albertus Usada kemudian mengonfirmasi Desri soal nama Slamet dan Ngabalin. 


"Slamet siapa?" tanya Hakim Usada kepada Desri.


"Slamet Sugiarto Direktur Jenderal Perikanan Budidaya," timpal Desri.


"Terus Ngabalin itu siapa?" kata hakim kembali melontarkan pertanyaan.


"Kalau itu, eee Pak Mochtar Ngabalin Pak," jawab Desri.


Lantas, Hakim Usada kembali melontarkan pertanyaan ke Desri ihwal kapasitas Ali Mochtar Ngabalin ikut dalam lawatan itu. 


Desri menjelaskan bahwa Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) itu juga memiliki jabatan di KKP.


"Beliau sebagai Penasehat Komisi Pemangku Kepentingan Publik," ujar Desri.


Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). 


Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.


Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). 


Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster. [Democrazy/okz]

Penulis blog