KRIMINAL PERISTIWA POLITIK

Cerita Kyai Syarif Rahmat Berhasil Lolos dari "Serangan Santet" saat Pemilu Legislatif

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
PERISTIWA
POLITIK
Cerita Kyai Syarif Rahmat Berhasil Lolos dari "Serangan Santet" saat Pemilu Legislatif

Cerita-Kyai-Syarif-Rahmat-Berhasil-Lolos-dari-Serangan-Santet-saat-Pemilu-Legislatif

DEMOCRAZY.ID - Ketua DPD Demokrat Banten, Iti Octavia Jayabaya mengatakan bisa mengirim santet Banten ke Moeldoko, hal itu dilakukan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Moeldoko adalah Ketua Staf Presiden (KSP) RI, diangkat menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. 


Pernyataan itu membuat masalah santet mencuat lagi, bagaimana santet itu? dan bagaimana menurut kacamata hukum?.


Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Alquran, KH Raden Syarif Rahmat mengemukakan, dirinya pun tak luput dari serangan santet. 


Kejadian itu saat pencalonan dirinya mewakili PPP untuk Dapil Ciamis (Jawa Barat), dan sekitarnya atas permintaan beberapa tokoh ulama dan lima Organisasi Islam.


Atas dasar permintaan itulah akhirnya ia bersedia dicalonkan untuk bersaing meraih kursi panas di DPR RI, periode 2009-2014. 


Belum lagi langkah menapak jauh, upaya-upaya menjegal dirinya sudah mulai dijeratkan, yang awalnya masih seputar kelengkapan administrasi, dan segala macamnya.


Ketika ia sudah mulai berbenah diri dan mencoba melakukan berbagai hal sebagai syarat pencalonan serta pensosialisasian, upaya penjegalan dirinya sudah mengarah pada sesuatu yang terbilang membahayakan. Upaya itu tidak lain, adalah sihir, atau lazim disebut dengan teluh.


Sebagai seorang pengasuh pesantren, ia tak menaruh curiga terhadap siapa pun yang bertamu ke rumahnya. 


Namun, di suatu malam, ketika banyak sekali tamu yang hadir, dan sesaat kemudian ada di antara para tamu tersebut pamit pulang, Kiai Syarif mendapat firasat yang kurang baik akan tamunya itu.


Berdasarkan firasat itulah ia lalu mengutus santrinya untuk memeriksa bagian belakang rumah, tepatnya di area dapur dan sumur. 


Tak lama berselang, santri yang diutus tersebut menemukan selembar kertas bertuliskan rajah di area dapur.


Kemudian, seorang santri turun ke dalam sumur, dan di sini juga ditemukan sebuah bungkusan kain putih. 


Sontak saja, santri tersebut membawa bungkusan itu ke hadapan kiaianya, setelah dibuka, ternyata dalam bungkusan itu berisi ijuk, beras, jarum, dan lain-lain.


"Benda-benda tadi tak lain adalah media sihir atau teluh yang dapat membahayakan jiwa seseorang, tak lain tujuannya adalah terhadap si empunya sumur," kata Syarif yang juga anggota Tim Pemburu Hantu.


Dikatakannya, jika barang-barang itu tidak segera diamankan, bisa saja nasib buruk akan menimpanya. 


Ia mengemukakan, media sihir yang ditemukan tersebut ada dua kemungkinan cara mengirimnya, bisa secara langsung diletakkan oleh pelaku atau pesuruh dan atau bisa dengan bantuan jin.


Beberapa hari kemudian, saat berbincang-bincang dengan tamu, tiba-tiba sebuah piring yang berisi buah dukuh pecah dengan sendirinya.


”Piring itu enggak jauh dari posisi saya duduk, tahu-tahu, Taakk... Pecah! Belah dua! Semua pada kaget, sambil bergurau, teman-teman bilang, wah, hati-hati Pak Kiai...!," tuturnya.


Ia tenang, sembari mengemukakan, bahwa dirinya tidak menaruh curiga berlebihan, walau sejatinya ia tahu siapa pelakuknya.


”Pada dasarnya semua ayat Alquran itu bisa jadi penangkal. Hanya saja memang ada ayat-ayat tertentu yang biasa dijadikan piranti dari persoalan sihir atau kejahatan makhluk gaib, seperti ayat Kursi, surat Shod ayat 35, surat As-Shofat, akhir al-Hsyr, Qulhu Falaq Bin-Nas, itu hanya di antaranya. Sebenarnya, semua ayat Alquran itu bisa, meskipun tidak semua orang bisa menggunakannya," bebernya.


Sementara itu, Ketua Presidium Forum Keluarga Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI), Ustadz Aziz Hidayatullah secara tegas menyatakan, bahwa santet adalah praktek yang dilarang.


"Apapun alasannya tidak dibenarkan melakukan santet untuk mencelakai orang lain. Meski hanya ancaman lewat kata-kata, sebaiknya dihindari, selain tidak etis juga bisa berakibat secara hukum," ucapnya di acara diskusi webinar "Sikap Fkppai tentang Dukun Santet , Pernyataan tentang Santet, yang Menjadi Fenomena Trend Saat Ini", pada Sabtu 13 Maret 2021.


Dalam bukunya Teori, Konsep dan Kasus Sihir Tenung di Indonesia, Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Indonesia, Nitibaskara menguraikan bahwa santet dalam kajian antropologi termasuk ilmu hitam. 


Sebutan tukang santet dapat dipakai sebagai legitimasi seseorang untuk menyingkirkan orang yang tidak disukai karena dianggap mengancam ketenteraman penduduk atau alasan terselubung lainnya.


Fakta sosial menunjukkan, bahwa santet di desa-desa di Indonesia bukan saja melembaga, tetapi juga sudah mendarah daging. Prof Dr Ronny Nitibaskara mengatakan, peradilan terhadap dukun santet atau teluh sangat memungkinkan. 


Perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat. Dia menjelaskan, penerapan pasal 351, 338, dan 340 KUHP terhadap pelaku praktik dukun santet atau teluh dapat dilakukan.


Aktivitas seorang dukun santet dapat dijerat secara hukum. 


Dari hasil penelitian dan penyamaran aparat penegak hukum di salah satu wilayah pesisir di Jawa, maka diperoleh rekaman pengakuan dukun santet yang telah menghilangkan nyawa belasan hingga puluhan orang. 


Menurutnya, hasil bukti rekaman itu dapat dijadikan alat bukti dan dinyatakan sah secara hukum. [Democrazy/okz]

Penulis blog