AGAMA HEALTH

Berani Tolak Vaksin AstraZeneca dan Bantah Fatwa MUI, Siapa Sebenarnya Kiai Asep?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HEALTH
Berani Tolak Vaksin AstraZeneca dan Bantah Fatwa MUI, Siapa Sebenarnya Kiai Asep?

Berani-Tolak-Vaksin-AstraZeneca-dan-Bantah-Fatwa-MUI-Siapa-Sebenarnya-Kiai-Asep

DEMOCRAZY.ID - Para Nahdliyin--sebutan untuk warga Nahdlatul Ulama (NU)--khususnya di Jawa Timur tentu tidak asing dengan nama Kiai Asep Syafudin Chalim atau cukup dipanggil Kiai Asep.

Kiai asep merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah di Surabaya dan Pacet, Mojokerto. 


Kiai Asep melontarkan pernyataan keras terkait penggunaan produk Vaksin AstraZeneca yang disebut-sebut mengandung enzim babi.


Kiai Asep tegas mengatakan mendukung program vaksinasi pemerintah pusat dan provinsi asalkan jangan Vaksin AstraZeneca. 


Vaksin ini sendiri sempat kontroversial di kalangan ummat Islam di Indonesia.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat sampai mengeluarkan fatwa terkait hukum penggunaan vaksin tersebut. 


MUI menyebut Vaksin AstraZeneca haram namun boleh digunakan setelah mempertimbangkan lima syarat.


Selang dua hari kemudian giliran PWNU Jatim membuat keputusan berbeda dari MUI Pusat. 


Mereka mengeluarkan keputusan hasil bahtsul masail yang menyebut vaksin tersebut halal dan suci. 


Sehari kemudian MUI Jatim segendang sepenarian dengan PWNU Jatim.


Terkait persoalan halal-haram Vaksin AstraZeneca, Kiai Asep menafsiri fatwa MUI pusat yang menyatakan haram mubah liddoruroti (sifat asalnya haram, namun boleh digunakan ketika dalam keadaan bahaya) tidak bisa diberlakukan di ponpesnya lantaran sampai detik ini tidak ada yang terpapar Covid-19.


Dengan demikian, lanjutnya, keadaan darurat seperti yang disyaratkan hilang. 


Artinya, Vaksin Astrazeneca haram (terlarang) secara mutlak digunakan di pondok pesantrennya.


"Sejak tanggal 15 Juli masuk tanggal 13 Juli hari Senin kami biasanya memulai pelajaran itu pada hari Rabu. itu berarti 15 Juli tidak libur, tidak pernah mengurangi jam pelajaran, murid belasan ribu tidak ada satupun yang kena Virus Corona," ujarnya, Kamis (25/03/2021).


Lantaran itu pula, dia berharap umat Islam untuk kembali memahami fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 16 Maret 2021.


"Haram karena memang hukumnya haram. Tetapi mubah boleh dipakai apabila darurat. Tapi ketika daruratnya hilang maka menurut hukumnya haram mutlak. Karena di Amanatul Ummah ini tidak ada darurat maka hukumnya haram mutlak," ujarnya.


Publik mungkin bertanya siapa sebenarnya Kiai Asep yang berani menolak Fatwa MUI pusat dan Jatim tersebut? 


Kiai Asep merupakan tokoh, akademisi dan kiai cucu dari pendiri organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama.


Kiai Asep merupakan putra dari Kiai Abdul Chamid Cirebon, Khatib Tsani (sekretaris kedua) NU di awal-awal berdiri tahun 1926, di masa Kiai Hasyim Asyari. 


Katib Tsani ini istilah arab, kalau sekarang setara sekretaris organisasi. 


Kiai Abdul Chamid masa itu wakil dari Khatib Awal (Pertama) Kiai Abdul Wahab Hasbullah.


Sebagai anak dari pendiri NU, Kiai Asep juga aktif di organisasi yang didirikan ayahnya tersebut. 


Kiai Asep pernah menjabat sebagai pengurus PC NU Suarabaya, ketua MUI Surabaya, anggota DPRD Surabaya dari partai PKB.


Merasa tidak cocok jadi anggota DPRD, Kiai Asep kemudian mundur setelah menjabat empat bulan. 


Kiai Asep merasa lebih cocok dalam pendidikan. Statusnya kemudian naik setelah menjadi dosen di IAIN Surabaya.


Selain mengasuh Ponpes Amanatul Ummah, Kiai Asep juga menjabat sebagai rektor di Institut Al-Khozini Buduran. 


Ia dilantik menjadi ketua PERGUNU (Persatuan Guru-guru Nahdlatul Ulama) Jawa Timur pada Ahad, 30 Oktober 2016. [Democrazy/sra]

Penulis blog