HUKUM PERISTIWA

Begini Penjelasan Kajati Kepri Soal Dugaan Kapal Asing Sitaan yang Dijual di Batam

DEMOCRAZY.ID
Maret 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Begini Penjelasan Kajati Kepri Soal Dugaan Kapal Asing Sitaan yang Dijual di Batam

Begini-Penjelasan-Kajati-Kepri-Soal-Dugaan-Kapal-Asing-Sitaan-yang-Dijual-di-Batam

DEMOCRAZY.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Hari Setiyono memberikan penjelasan soal dugaan penjualan kapal asing sitaan di Batam, Kepri. 

Pada Oktober 2020 lalu, beredar informasi soal dugaan oknum jaksa di Batam yang menjual kapal Vietnam hasil sitaan. 


Saat itu, Kajati Riau yang masih dijabar oleh Sudarwidadi mengakui bahwa pihaknya sedang menelusuri kasus dugaan penjualan kapal ikan Vietnam oleh oknum jaksa di Batam. 


Bahkan, kasus itu sempat diselidiki oleh Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri.


Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan hal tersebut, Sabtu (20/3/2021), Hari Setiyono mengatakan, Kejati Kepri sudah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya ke Kejaksaan Agung. 


Namun, Hari tidak menjelaskan hasil pemeriksaan itu. 


"Selanjutnya silakan konfirmasi ke Pengawasan Kejagung ya," ujar Hari melalui pesan singkat, Sabtu. 


Sebelumnya, kapal asing asal Vietnam KM PAF 4837 ditangkap pada Maret 2020, bersama empat kapal Vietnam lainnya. 


Total terdapat 68 awak kapal warga negara Vietnam. Menurut sumber, kapal ikan asing yang ditangkap karena memancing secara ilegal di wilayah Indonesia tersebut sudah diputus oleh pengadilan. 


Hakim menjatuhkan putusan bahwa barang bukti kapal Vietnam tersebut harus dimusnahkan. 


Namun, diduga kapal tersebut diambil oleh oknum jaksa dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan. 


Kapal yang seharusnya dieksekusi untuk dihancurkan diduga malah dijual kepada pengusaha. 


Menurut sumber Kompas.com, kapal tersebut dicat ulang untuk menyamarkan asal-usul.


Dibantah Kejari Batam


Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam membantah dugaan penjualan kapal itu. Jaksa Samuel Pangaribuan menyebutkan bahwa informasi itu tidak benar. 

Bahkan, menurut Samuel, Kejari Batam telah melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait perkara illegal fisihing dengan memusnahkan kapal KM PAF 4837. 

Menurut pengakuan Samuel, kapal ikan Vietnam ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan pada Juni 2020 di Perairan Tanjungbalai Karimun. 


“Kapal itu sudah kami musnahkan sehari setelah ditarik,” kata Samuel saat ditemui di kantornya, Jumat (9/10/2020).


Informasi dugaan keberadaan kapal


Pada Februari 2021, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggagalkan penyelundupan ratusan koli ballpress atau pakaian bekas dan ribuan rol tekstil impor. 


Barang senilai Rp 14,6 miliar itu diangkut oleh sebuah kapal yang diduga ilegal, yakni KLM Hikmah Jaya 3 dari Pasir Gudang Malaysia. 


Barang di dalam kapal tersebut kedapatan dibongkar di luar kawasan Pabean, yakni di sekitar Pelabuhan Kendal, Jateng, tanpa disertai dokumen legalitas.


Namun, sumber Kompas.com menyebutkan bahwa kapal yang disita Bea Cukai Jateng tersebut diduga kapal Vietnam yang dijual kepada pihak swasta, yakni KM PAF 4837. 


Saat dikonfirmasi, Kajati Kepri Hari Setiyono menyatakan tidak mengetahui mengenai hal itu. 


"Silakan konfirmasi ke Bea Cukai ya, karena itu masih kewenangan Bea Cukai. Kami tidak tahu tentang hal itu, silakan konfirmasi ke BC," kata Hari. [Democrazy/kmp]

Penulis blog