EKBIS

Baznas Sebut Dulu Jokowi Pernah Restui Gaji PNS Dipotong Zakat, Tapi Tak Pernah Terlaksana

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Baznas Sebut Dulu Jokowi Pernah Restui Gaji PNS Dipotong Zakat, Tapi Tak Pernah Terlaksana

Baznas-Sebut-Dulu-Jokowi-Pernah-Restui-Gaji-PNS-Dipotong-Zakat-Tapi-Tak-Pernah-Terlaksana

DEMOCRAZY.ID - Wacana gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri, serta pegawai BUMN akan dipotong kewajiban zakat sebesar 2,5 persen dari gaji secara otomatis kembali mengemuka.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan wacana ini sejatinya muncul dari penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional.


Sayangnya, wacana yang sudah memiliki landasan hukum itu rupanya tidak berjalan dengan baik. Selang empat tahun, wacana itu muncul lagi.


"Tahun 2018 ada gagasan untuk dibuat perpres (peraturan presiden), lalu gagasan itu mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun demikian karena barangkali kesibukan berbagai agenda nasional, termasuk selama setahun kita menghadapi covid-19, maka gagasan tersebut belum terwujud," ucap Noor, Kamis (25/3).


Namun pada tahun ini, Baznas menilai wacana ini ada baiknya bisa segera dibicarakan lagi dan diimplementasikan. 


Untuk itu, Baznas pun menggelar komunikasi lagi dengan Jokowi.


"Kami mengingatkan kembali gagasan tersebut dan presiden sangat antusias," imbuhnya.


Dari hasil komunikasi tersebut, Noor mengatakan Baznas ingin agar Jokowi menerbitkan perpres yang mewajibkan menteri dan pimpinan lembaga terkait, untuk memfasilitasi kewajiban para PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN yang penghasilannya sudah sampai setara minimal 85 gram emas per tahun untuk membayar zakat yang dipotong per bulan saat gajian sebesar 2,5 persen secara otomatis.


"Nanti langsung terpotong di sistem payroll(gaji pegawai). Ini sudah kita bahas dengan Kementerian Agama, kalau bisa mulai puasa ini, Ramadan tahun ini sudah bisa diterapkan," tuturnya.


Kendati begitu, tak semua pegawai PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN akan langsung terpotong gajinya untuk membayar zakat. Sebab, ada beberapa kriteria yang diterapkan.


Pertama, mereka yang gajinya akan terpotong kewajiban zakat secara otomatis adalah yang bergaji setara 85 gram emas dalam setahun.


"85 gram emas ini ya kira-kira setara Rp85 juta setahun, setara satu nisap (jumlah batasan kepemilikan seorang muslim dalam setahun untuk wajib mengeluarkan zakat). Tapi yang gajinya di bawah 85 gram emas tidak wajib zakat, misalnya yang gaji Rp5 juta, Rp6 juta, itu setahunkan di bawah Rp85 juta," jelasnya.


Kedua, belum menunaikan kewajiban zakat. Artinya, bila ada PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN yang sudah menunaikan kewajiban zakat secara mandiri, maka boleh memberikan pemberitahuan kepada kantor atau atasannya agar gajinya tidak perlu dipotong zakat secara otomatis.


"Misal ada ASN yang sudah bayar zakat di luar, ke tetangganya misal, ke badan zakat lain, itu tinggal disampaikan saja ke atasannya," katanya.


Ketiga,bukan non-muslim. Noor mengatakan pembayaran zakat tentunya tidak wajib bagi pegawai non-muslim. 


Namun, Baznas tidak menutup pintu bila ada pegawai non-muslim yang ingin menyalurkan sedekahnya.


"Meski ada permintaan dari yang non-muslim, yang mau menyumbang misalnya apa bisa ke kita juga, karena mereka kan ada kewajiban (sedekah) semacam zakat juga. Ini ya kami bisa-bisa saja," ucapnya.


Keempat, akan berlaku untuk pegawai PNS, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. 


Rencananya, kebijakan ini akan bersifat wajib untuk mereka, tapi tidak wajib untuk pegawai swasta.


"Yang swasta ini belum (wajib), tapi kami harap bisa kerja sama dengan korporasi," ungkapnya.


Lebih lanjut, Noor mengatakan tujuan dari pemotongan zakat langsung dari gaji karena dua hal.Pertama, Baznas ingin mengetahui seberapa besar potensi zakat yang ada di Indonesia. 


Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan populasi masyarakat mayoritas muslim.


"Kami ingin mengetahui seberapa besar potensi zakat nasional dan ke mana zakat didistribusikan," ujarnya.


Kedua, agar pengelolaan zakat lebih maksimal untuk membantu fakir miskin dan tidak menyasar ke hal-hal yang bertentangan dengan agama, regulasi, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


"Karena ada indikasi dana zakat digunakan untuk hal yang bertentangan dengan NKRI, misalnya terorisme," pungkasnya. [Democrazy/cnn]

Penulis blog