AGAMA HUKUM PERISTIWA

Bantah Dakwaan Jaksa, Habib Rizieq: Kami Tidak Pernah Menghasut Umat, Mereka yang Sengaja Ingin Kriminalisasi Acara Maulid Nabi!

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
PERISTIWA
Bantah Dakwaan Jaksa, Habib Rizieq: Kami Tidak Pernah Menghasut Umat, Mereka yang Sengaja Ingin Kriminalisasi Acara Maulid Nabi!

Bantah-Dakwaan-Jaksa-Habib-Rizieq-Kami-Tidak-Pernah-Menghasut-Umat-Mereka-yang-Sengaja-Ingin-Kriminalisasi-Acara-Maulid-Nabi

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa Habib Rizieq Shihab membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

Dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibuatnya sendiri, Habib Rizieq menyebut jaksa telah menebar fitnah dalam dakwaannya. 


Karena itulah, ia perlu menyampaikan sanggahan atas tuduhan tersebut.


Pada poin kesatu, Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Habib Rizieq merasa difitnah telah melanggar Pasal 160 KUHP. 


Sebab, kata dia, jaksa menilai undangan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk hasutan untuk melakukan perbuatan pidana, atau pembangkangan/kekerasan terhadap penguasa/petugas.


Lalu atas dakwaan melanggar Pasal 93 UU 6/2018, Habib Rizieq menyebut jaksa menuduh dirinya tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bahkan telah menghalang-halangi penyelenggaraannya, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.


Kemudian atas dakwaan Pasal 95 Ayat (1) ke-1 KUHP, jaksa disebut ingin menguatkan fitnah dan tuduhannya bahwa Habib Rizieq dan panitia Maulid telah melakukan/menyuruh/turut serta dalam perbuatan pidana.


"Di sini saya bersumpah, Demi Allah bahwa saat saya dan panitia Maulid mengundang umat untuk hadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, kami tidak pernah menghasut umat untuk melakukan kejahatan, atau melakukan pembangkangan/kekerasan terhadap penguasa/petugas," kata Habib Rizieq dikutip dari eksepsinya, Selasa (23/3/2021).


"Dan kami juga tidak pernah melawan/menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta kami pun tidak pernah menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan tidak pernah juga melakukan/menyuruh/turut serta dalam kejahatan pidana apapun terkait acara Maulid Nabi SAW yang kami gelar," tambahnya.


Habib Rizieq menjelaskan saat menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW, pihaknya telah menyerukan umat untuk mematuhi prokes sekaligus membagikan masker dan hand sanitizer serta menjaga jarak. 


Bahkan tatkala terjadi pelanggaran prokes tanpa sengaja, pihaknya langsung mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka, serta membayar denda Rp50 juta. 


Habib Rizieq juga membatalkan seluruh rencana acara agar tidak terulang pelanggaran prokes.


"Jadi jelas bagi kami bahwasanya dakwaan kesatu JPU adalah upaya jahat untuk kriminalisasi maulid dan untuk memenjarakan saya bersama panitia Maulid dan dakwaan kesatu terlalu mengada-ada, karena pelanggaran prokes bukan kejahatan, sehingga jika sudah dikenakan denda tidak boleh lagi dipidanakan. Karenanya kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk mengabaikan dakwaan kesatu tersebut demi tegaknya keadilan," tutup Habib Rizieq. [Democrazy/okz]

Penulis blog