HUKUM POLITIK

Bakal Dipolisikan Gegara Ucapan Mau Santet Moeldoko, Bupati Lebak Iti Jayabaya Bilang Begini

DEMOCRAZY.ID
Maret 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bakal Dipolisikan Gegara Ucapan Mau Santet Moeldoko, Bupati Lebak Iti Jayabaya Bilang Begini

Bakal-Dipolisikan-Gegara-Ucapan-Mau-Santet-Moeldoko-Bupati-Lebak-Iti-Jayabaya-Bilang-Begini

DEMOCRAZY.ID - Bupati Lebak yang juga Ketua DPD Demokrat Banten, Iti Octavia Jayabaya, angkat bicara terkait rencana salah satu penggagas Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat Deli Serdang, Hencky Luntungan, yang akan melaporkannya ke polisi.

Hencky berencana mempolisikan Iti terkait ucapan Ketua DPD Demokrat Banten itu yang akan menyantet Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.


Terkait ini, Iti menanggapi dengan santai. Menurutnya hal itu sudah jadi bagian dari risiko yang ia terima.


"Enggak apa-apa kita hadapi lah, jadi pemimpin risikonya begini. Jadi prajurit risikonya begini, begitu yah," katanya kepada awak media saat ditemui di Pemkab Lebak, Selasa (9/3/2021).


Menukil pepatah, Iti lantas mengatakan bahwa tak ada nakhoda yang lahir dari laut tenang.


"Hidup itu harus kita hadapi, pemimpin yang top itu tidak lahir dari laut yang tenang," ungkapnya.


Iti juga menegaskan tetap solid mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum Demokrat terpilih hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.


"Kami tentunya tetap solid Partai Demokrat bisa menghadapi ujian ini bersama-sama dan kami saat ini dan seterusnya tetap berkoalisi dengan rakyat," pungkasnya.


Rencana Polisikan Iti


Sebelumnya, Hencky menyampaikan, pernyataan Iti mau santet Moeldoko dianggap memenuhi unsur pidana dan juga bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


"Kan dia kena UU ITE kena, pidana kena. Masa kok bupati jadi bego seperti itu," ujarnya.


Hencky mengaku memahami bahwa penggunaan santet tidak bisa diperkarakan secara hukum. Sebab taka da UU yang mengatur hal itu.


Hanya saja, kata dia, Iti bisa dijerat dengan pasal ancaman pembunuhan.


"Iya ancaman kepada seorang pejabat negara karena santet bunuh apa segala itu kan segala macam kan itu masuk dalam ranah pidana," ungkapnya.


Lebih lanjut, Hencky menyampaikan akan memperkarakan hukum alias buat laporan polisi terkait pernyataan Iti tersebut.


Namun, hal itu baru akan dilakukan usai dirinya ke Kemenkumham.


"Ya selesai ramai-ramai ini baru kita mainkan secara tersendiri. Kan ada jejak digitalnya," tandasnya. [Democrazy/sra]

Penulis blog