HUKUM

Aziz Yanuar Mundur Sebagai Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab

DEMOCRAZY.ID
Maret 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Aziz Yanuar Mundur Sebagai Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab

Aziz-Yanuar-Mundur-Sebagai-Penasihat-Hukum-Habib-Rizieq-Shihab

DEMOCRAZY.ID - Setelah menjalani sidang dakwaan alot, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan tidak lagi sebagai penasihat hukum. 

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada Rizieq sebagai terdakwa dan penasihat hukum untuk memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa.


Namun, Rizieq dan penasihat hukum diam tidak memberikan pernyataan apa pun dan bergegas meninggalkan tempat sidang daring berlangsung.


"Karena yang bersangkutan (Aziz Yanuar) menyatakan bukan sebagai penasihat hukum apabila tahap sidang nanti yang bersangkutan mewakili terdakwa sebagai penasihat hukum. Mohon ini jadi satu catatan untuk menolak yang bersangkutan menjadi penasihat hukum dan hadir dalam sidang," ucap jaksa, Jumat (19/3).


Ketua majelis hakim mengonfirmasi kembali kepada jaksa mengenai kebenaran Aziz sebagai penasihat hukum Rizieq dalam persidangan. 


Jaksa menyatakan, pihaknya telah menanyakan status Aziz dalam kasus ini dan dijawab sebagai penasihat hukum.


Ketua majelis hakim memberikan keputusan untuk kembali melanjutkan sidang pada Selasa (23/3) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. 


Meski pada persidangan, pihak Rizieq Shihab tidak menyatakan apa pun.


"Kami berikan waktu sampai hari Selasa tanggal 23 Maret mudah-mudahan nanti habib bisa merenung, berpikir secara tenang karena kalau secara emosi kita tidak bisa berpikir dengan jernih. Saya ingatkan lagi habib kalau sikap ini yang diambil yang ditempuh itu itu tidak menguntungkan dalam proses persidangan ini karena proses persidangan ini tidak boleh ada yang menghambat semua kita harus mentaati persidangan ini dari awal saya sampaikan ini adalah sidang negara," jelas Ketua Majelis Hakim.


Diketahui Rizieq didakwa melakukan pelanggaran pidana berupa menghasut masyarakat melanggar pembatasan aktivitas di tengah kondisi pandemi Covid-19. 


Akibat hasutan atau ajakan tersebut menimbulkan kerumunan dengan jumlah masa sangat besar. 


Kerumunan terjadi di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. [Democrazy/mrd]

Penulis blog