HUKUM

Alamak! Ternyata Tak Paham Omnibus Law, Jumhur Hidayat: Pelapor Ini Jelas Suruhan dan Bayaran!

DEMOCRAZY.ID
Maret 04, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Alamak! Ternyata Tak Paham Omnibus Law, Jumhur Hidayat: Pelapor Ini Jelas Suruhan dan Bayaran!

Alamak-Ternyata-Tak-Paham-Omnibus-Law-Jumhur-Hidayat-Pelapor-Ini-Jelas-Suruhan-dan-Bayaran

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat merasa curiga atas laporan yang dibuat Husein Shahab kepada pihak kepolisian terkait cuitan di Twitter mengenai Omnibus Law - UU Cipta Kerja. 

Jumhur menilai, sosok Husein dan rekan-rekannya disuruh -- bahkan dibayar -- untuk melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri.


Pernyataan Jumhur bukan tanpa dasar. Sebab, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kalimat yang disampaikan Husein serupa dengan saksi sebelumnya, Febrianto Budio -- yang juga berstatus sebagai pelapor.


"Saya mencurigai bahwa, pelapor ini suruhan dan bayaran. Karena dua orang (Husein dan Febrianto) kalimatnya persis sama dengan BAP. Tidak mungkin ada kebetulan dari dua orang yang ratusan kata itu sama semua," ungkap Jumhur yang wajahnya terpampang pada layar di ruang Utama Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).


Jumhur meyakini, ada pihak-pihak yang menyuruh Husein dan Febrianto untuk membikin laporan ke polisi. 


Setelah laporan dilakukan, maka keduanya mendapat 'ongkos' dari pihak yang menyuruh.


"Jadi ini hanya mungkin dilakukan oleh orang yang lapor ke saya. 'Laporkan dan kemudian nanti kamu saya kasih ongkos pulang'. Ini sangat mungkin dilakukan seperti itu," jelasnya.


Tak hanya itu, Jumhur menyatakan bahwa Husein tidak mempunyai kapasitas untuk menilai pemikiran seseorang. 


Sebab, dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Husein sama sekali tidak paham tentang Omnibus Law - UU Cipta Kerja -- bahkan belum pernah membaca naskahnya.


"Saya melihat bahwa saksi ini tidak punya kapasitas apa-apa untuk menilai pikiran orang benar atau salah. Saudara saksi tidak tahu apa-apa soal Omnibus Law," beber pentolan KAMI tersebut.


Dengan demikian, Jumhur menyatakan kalau Husein tidak pantas duduk sebagai saksi dalam persidangan.


Serupa pada kalimat awal, dia menyebut kalau Husein diberi 'ongkos' untuk membikin laporan.


"Menurut saya saksi seperti ini tidak layak untuk duduk di sini dan melaporkan saya. Tidak tahu konteksnya mana yang benar, mana yang hoaks. Tidak tahu mana korelasinya. Hanya betul- betul di kasih ongkos untuk melaporkan," tutup Jumhur.


Tak Pernah Baca UU Cipta Kerja


Dalam persidangan, Husein mengaku tidak pernah membaca naskah Omnibus Law - UU Cipta Kerja. 


Semula, Oky Wiratama selaku salah satu tim kuasa hukum Jumhur bertanya soal status Husein sebagai korban sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 


Dalam jawabannya, Husein merasa resah atas cuitan sang pentolan KAMI sehingga merasa menjadi korban.


"Ya saya korban, saya merasa diresahkan atas cuitan itu," kata Husein di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Kenapa saudara saksi merasa resah?" tanya Oky Wiratama.


"Saya melihat karena adanya berita bohong itu. Bahwa apa yang saya rasakan, menurut saya merugikan. Mungkin bagi saya ringan, hanya resah saja. Namun menurut saya akan menimbulkan keonaran apabila dibiarkan," beber Husein.


Husein yang mengaku sebagai advokat mengaku belum mendapatkan dampak secara langsung dari cuitan tentang Omnibus Law - UU Cipta Kerja. 


Hanya saja, dia merasa bahwa cuitan Jumhur akan menghasilkan dampak yang besar jika tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.


"Ada tidak dampak secara langsung kepada saksi dari postingan Jumhur Hidayat?" tanya Oky.


"Belum, intinya apa yang disampaikan terdakwa bisa berdampak besar kalau tidak dilaporkan. Jadi laporan kami itu upaya preventif," ungkap Husein.


Dalam keterangan, Husein mengaku sempat melakukan riset mengenai pemberitaan bohong yang berkaitan dengan Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Riset itu merujuk pada situs website DPR RI.


Lantas, Oky bertanya, apakah Husein sudah membaca naskah UU Cipta Kerja atau setidaknya mengetahui kalau UU tersebut sudah disahkan oleh pemerintah atau belum.


"Saksi bilang sempat melakukan riset? Riset apa?" kata Oky.


"Riset mengenai Omnibus Law terkait konten hoaks yang disebarkan akun anonim. Riset yang saya maksud terkait dengan hoaks-nya," ujar Husein.


"Saudara saksi baca UU Omnibus Law - Cipta Kerja?" tanya Oky lagi.


"Tidak," singkat Husein.


"Kok saudara saksi bisa bilang hoaks, padahal tidak pernah baca undang-undangnya?" lanjut Oky.


"Yang saya riset tentang hoaks-nya" kata Husein.


"Saudara saksi tahu, kapan Omnibus Law - UU Cipta Kerja disahkan?" tanya Oky.


"Saya tidak tahu," pungkas Husein. [Democrazy/sra]

Penulis blog