DAERAH KRIMINAL POLITIK

Alamak! Anggaran Dana Desa di Daerah Ini Malah Dikorupsi Kades Buat Judi, Jumlahnya Gak Main-main

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
KRIMINAL
POLITIK
Alamak! Anggaran Dana Desa di Daerah Ini Malah Dikorupsi Kades Buat Judi, Jumlahnya Gak Main-main

Alamak-Anggaran-Dana-Desa-di-Daerah-Ini-Malah-Dikorupsi-Kades-Buat-Judi-Jumlahnya-Gak-Main-main

DEMOCRAZY.ID - Bekas Kepala Desa (Kades) Sumberwuluh, Kabupaten Mojokerto, Riyanto (43) terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 274 juta lebih. 

Parahnya, uang negara itu dibuat judi.


Korupsi itu terjadi saat tersangka menjabat kades pada 2018 lalu. 


Kala itu Desa Sumberwuluh menerima DD tahap I dan II senilai Rp438.576.600.


Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, dana tersebut seharusnya untuk menggarap 5 paket pengerjaan bidang pembangunan Desa Sumberwuluh.


“Sebagaimana RABDes, dana tersebut diperuntukkan untuk mengerjakan 5 paket pekerjaan bidang pembangunan di Desa Sumberwuluh. Pembanguan TPT Dusun Selogendogo senilai Rp 55.447.100, pembangunan TPT Dusun Geneng senilai Rp103.094.800,” katanya, Rabu (24/3/2021).


Berikutnya, lanjut dia, pembangunan saluran air Dusun Jombangan senilai Rp132.256.200, pembangunan saluran air Dusun Selogendogo senilai Rp 99.158.100 terealisasi Rp70.788.100 dikarenakan DD Tahap III tidak dapat dicairkan. 


Kemudian pembangunan jalan paving Dusun Selogendogo senilai Rp58.730.800.


“Akan tetapi dari lima paket pekerjaan bidang pembangunan desa yang menggunakan sumber anggaran DD Tahap I dan Tahap II TA 2018 Desa Sumberwuluh tersebut tidak dikerjakan secara tuntas. Bahkan pada pekerjaan pembangunan TPT dan pembagunan jalan paving di Dusun Selogendogo tidak dikerjakan atau fiktif,” jelasnya.


Anggaran DD itu ternyata oleh tersangka tidak digunakan untuk melakukan pembayaran pekerjaan. 


Berdasar hasil penyidikan, anggaran itu dimanfaatkan tersangka untuk berjudi.


“Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp274.053.584. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya. [Democrazy/sra]

Penulis blog