HUKUM PERISTIWA

Akibat Insiden Ini di Sidang Habib Rizieq Shihab, Polisi Putar Asmaul Husna

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Akibat Insiden Ini di Sidang Habib Rizieq Shihab, Polisi Putar Asmaul Husna

Akibat-Insiden-Ini-di-Sidang-Habib-Rizieq-Shihab-Polisi-Putar-Asmaul-Husna

DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Pantauan di luar pengadilan, terjadi adu mulut antara dua perempuan simpatisan HRS dengan aparat kepolisian.


Adu mulut itu terjadi karena dua perempuan itu memaksa masuk ke pengadilan. Salah satu dari mereka ada yang mengaku sebagai kuasa hukum.


Karena persidangan HRS dilaksanakan secara virtual dan jumlah pengunjung dibatasi, pihak kepolisian pun tidak mengizinkan keduanya masuk, sehingga adu mulut terjadi.


Setelah emosi dari kedua perempuan itu mereda, pihak kepolisian memutarkan Asmaul Husna yang diiringi doa.


"Semoga Allah selalu menyejukkan hati kita semua," ujar polisi membacakan doa.


Namun berselang itu, adu mulut kembali terjadi, seoarang perempuan yang baru saja tiba memaksa masuk ke pengadilan.


Pihak kepolisian langsung mengamankan dan menenangkannya, membawanya ke tempat yang lebih aman.


Pada persidangan HRS hari Polda Metro Jaya menurunkan 1.400 personil polisi.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 14.00 personil itu gabungan dari anggota kepolisian di DKI Jakarta.


“Sama kaya kemarin, kami siapkan sekitar 1.400 personel tetapi itu gabungan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).


Yusri mengatakan seluruh personil itu bakal dikerahkan secara bertahap, tidak diturunkan langsung semuanya.


"Jadi 1.400 personel itu, yang kami kedepankan itu 750 (orang) nanti jadi ada cadangannya," jeas Yusri.


Sementara itu, Humas Pengadilan Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang perkara HRS pada Selasa besok (23/2/2021) tetap dilaksanakan secara virtual.


“Masih virtual," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan.


Selain itu untuk kuasa hukum HRS, jumlah yang diperbolehkan mengikuti sidang dibatasi. Hal itu guna menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.


“Masih, penasihat hukum nya dibatasi perwakilannya saja, mengingat Pergub No 2/2021, tentang pembatasan jarak," jelas Alex. [Democrazy/sra]

Penulis blog