DAERAH KRIMINAL PERISTIWA

Amnesty International Minta Pemerintah Akhiri Diskriminasi Rasial di Papua

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
KRIMINAL
PERISTIWA
Amnesty International Minta Pemerintah Akhiri Diskriminasi Rasial di Papua

Amnesty-International-Minta-Pemerintah-Akhiri-Diskriminasi-Rasial-di-Papua

DEMOCRAZY.ID - Amnesty International Indonesia meminta mengakhiri praktik diskriminasi rasial terhadap orang Papua. 

Mereka mengatakan potensi rasisme institusional yang terjadi terhadap orang Papua selama berpuluh-puluh tahun masih terus berlanjut sampai sekarang.


"Ini tercermin dengan masih banyaknya kasus pembunuhan di luar hukum di Papua dan Papua Barat yang belum memiliki skema akuntabilitas yang jelas," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam rangka memperingati Hari Penghapusan Diskriminasi Rasial Sedunia yang jatuh pada 21 Maret.


Usman mengatakan belum genap tiga bulan pertama di 2021, setidaknya telah ada tiga kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan yang berakibat pada kematian lima warga sipil di Papua. Bahkan sampai sekarang, ia menyebut belum ada investigasi terhadap tiga kasus tersebut.


Pemerintah, kata Usman, seharusnya menunjukkan keadilan bagi seluruh masyarakat. 


Termasuk bagi masyarakat Papua dengan memastikan proses penyelidikan seluruh kasus pembunuhan di luar hukum di Papua dilakukan dengan segera, efektif, independen, imparsial, dan terbuka.


"Tidak hanya itu, proses penyelidikan dan penuntutan tidak hanya terbatas pada para pelaku di lapangan namun juga diarahkan pada kemungkinan keterlibatan para pemberi perintah, apapun pangkatnya," kata Usman.


Usman mengatakan dari data Amnesty International, selama 2010-2018 terjadi setidaknya 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dan Papua Barat. Secara keseluruhan 95 korban. 


Amnesty juga mencatat bahwa hanya enam dari 45 kasus yang diduga melibatkan oknum polisi yang diselesaikan melalui mekanisme akuntabilitas internal kepolisian dan kemudian hasilnya diumumkan ke masyarakat.


Sementara hanya enam dari 34 kasus yang diduga melibatkan anggota TNI diadili dalam pengadilan militer. 


Usman mengatakan tidak ada satupun dari 69 kasus yang terjadi di Papua yang dibawa ke pengadilan sipil. [Democrazy/tmp]

Penulis blog