HUKUM POLITIK

Wamenkumham Sebut Eks Mensos Bisa Dituntut Mati, PDI Perjuangan Gak Terima

DEMOCRAZY.ID
Februari 18, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Wamenkumham Sebut Eks Mensos Bisa Dituntut Mati, PDI Perjuangan Gak Terima

Wamenkumham-Sebut-Eks-Mensos-Bisa-Dituntut-Mati-PDI-Perjuangan-Gak-Terima

DEMOCRAZY.ID - Tersangka korupsi bansos Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Barubara bisa dituntut pidana mati. 

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.


Tak hanya mantan Mensos Juliari Barubara, hal serupa juga berlaku untuk tersangka KPK lain, yakni eks Menteri KKP Edhy Prabowo, yang juga bisa dituntut mati.


Pernyataan itu lantas ditanggapi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.


PDI Perjuangan nampak kesal dengan Wamenkumham lantaran tutur katanya dianggap tak mencerminkan seorang pejabat pemerintahan.


Politisi PDI Perjuangan Dedi Yevri Hanteru Sitorus, Rabu (17/2/2021), mengatakan seharusnya bukan kata-kata demikian yang menjadi pernyataan Wamenkumham.


“Saya tidak ngerti dia ngomong dalam konteks sebagai Wamenkumham, akademisi atau pengamat/praktisi hukum,” ujar dia, Kamis (18/2/2021).


Seharusnya, kata Dedi, Wamenkumham Edward tidak perlu mengomentari jalannya peradilan kasus korupsi yang membelit kader PDI Perjuangan Juliari Batubara, terlebih pernyataannya seakan menggiring opini publik dan terkesan mengintervensi Jaksa Penuntut Umum.


Lebih lanjut, Dedi lantas mempertanyakan kapasitas Wamenkumham berkata demikian tajamnya. 


Padahal, dia dianggap tak perlu campur tangan atas kasus di atas.


“Kalau sebagai pejabat negara (Wamenkumham), seharusnya dia tidak perlu mengomentari masalah peradilan sebab itu kewenangan yudikatif. Publik akan beropini bahwa itu suatu bentuk campur tangan dan penggiringan opini,” katanya kemudian.


Dedi Sitorus meminta agar Edward tidak campur tangan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan untuk memutuskan hukuman apa yang pas terhadap terdakwa.


“Menurut kami biarkanlah mekanisme hukum atau peradilan berjalan sebagaimana adanya. Kita percayakan saja kepada KPK dan Pengadilan Tipikor sebab tuntutan atau vonnis itu harus diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang ada,” katanya. [Democrazy/sra]

Penulis blog