HUKUM

Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Pidana Mati, Ini Alasannya

DEMOCRAZY.ID
Februari 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Pidana Mati, Ini Alasannya

Wamenkumham-Nilai-Edhy-Prabowo-dan-Juliari-Layak-Dituntut-Pidana-Mati-Ini-Alasannya

DEMOCRAZY.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak dituntut dengan ancaman pidana mati.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam seminar nasional berjudul Telaah Kritis Terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi, Selasa, 16 Februari 2021.


Dalam UU Tipikor, Pasal 2 ayat 2 berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.


Omar mengungkapkan setidaknya ada dua alasan pemberat bagi kedua mantan menteri di Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. 


Pertama, mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat, yaitu pandemi Covid-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan dalam jabatan.


"Dua hal memberatkan ini sudah lebih dari cukup diancam dengan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.


Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19. 


KPK menduga Juliari menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan Bansos Covid-19 seharga Rp 300 ribu. 


Total duit yang diduga telah diterima sebanyak Rp 17 miliar.


Sementara Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan. KPK menduga Edhy menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar. [Democrazy/tmp]

Penulis blog