AGAMA EDUKASI

Wamenag Soal SKB Seragam Sekolah: Tuduhan Sekularisasi Berlebihan!

DEMOCRAZY.ID
Februari 07, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
EDUKASI
Wamenag Soal SKB Seragam Sekolah: Tuduhan Sekularisasi Berlebihan!

Wamenag-Soal-SKB-Seragam-Sekolah-Tuduhan-Sekularisasi-Berlebihan

DEMOCRAZY.ID - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan soal Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam sekolah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Zainut menepis anggapan negara melakukan sekularisasi di SKB seragam sekolah.

"Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," ucap Zainut dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).


"Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka," ujarnya.


Zainut menyebut, SKB seragam sekolah diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam keberagaan dan kebhinekaan. 


Sehingga, kata dia, akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran.


"Hadirnya SKB diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat," ujarnya.


Dia menyampaikan, aturan SKB seragam sekolah tersebut tidak melanggar aturan bernegara. 


Malah, menurut dia, aturan itu memperjelas konstitusi soal kebebasan beragama.


"Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah," katanya.


Menurut Zainut, siswa, pendidik, maupun tenaga pendidikan dibebaskan mengenakan atribut agama. 


Kebebasan itu dijamin tanpa ada paksaan dari pemerintah ataupun pihak sekolah.


"Dalam SKB 3 Menteri, menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Sehingga dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya," ucapnya.


"Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya," ujar Zainut.


Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Ada enam keputusan dalam SKB seragam sekolah ini.


"Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apa pun, dengan etnisitas apa pun, diversitas apa pun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB 3 menteri ini mengatur sekolah negeri," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2).


Dalam SKB seragam sekolah, pemilihan seragam merupakan hak murid dan guru. 


Guru dan murid, kata Nadiem, berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.


"Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Kunci dari SKB 3 menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," tutur dia. [Democrazy/dtk]

Penulis blog