EKBIS

Untuk Kegiatan Kemanusiaan, Eks FPI Minta PPATK Buka Blokir Rekening Penampung Sumbangan

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Untuk Kegiatan Kemanusiaan, Eks FPI Minta PPATK Buka Blokir Rekening Penampung Sumbangan

Untuk-Kegiatan-Kemanusiaan-Eks-FPI-Minta-PPATK-Buka-Blokir-Rekening-Penampung-Sumbangan

DEMOCRAZY.ID - Hakim Tunggal Suharno menunda sidang praperadilan jilid II yang dimohonkan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Senin (1/3) pekan depan.

Sidang ditunda lantaran pihak pemohon salah mengirimkan dokumen yang ditujukan ke salah satu termohon yakni, Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, seluruh dokumen tersebut dikirimkan ke kantor Bareskrim Polri.


Atas hal itu, Polda Metro Jaya pun menolak untuk hadir dalam sidang praperadilan perdana yang digelar pada Senin (23/2) hari ini.


"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," kata Suharno dalam persidangan.


Dalam perkara ini, setidaknya ada dua pihak yang digugat Rizieq. 


Mereka ialah penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Metro Jaya.


Suharno mengatakan, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri. 


Sedangkan seharusnya, alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan.


"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," kata dia.


Masih dalam sidang, kubu Rizieq sebagai pemohon menyatakan bakal memperbaiki kesalahan pencantuman alamat tersebut. 


Hanya saja, pihak Rizieq meminta agar persidangan tidak ditunda terlalu lama.


Hakim tunggal pun lantas memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 1 Maret 2021 mendatang.


Diketahui, Rizieq telah dua kali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait kasus yang menjeratnya. 


Praperadilan ini didaftarkan dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.


Rizieq juga sempat mengajukan praperadilan pada 15 Desember 2020 lalu. 


Namun Hakim tunggal praperadilan menolak permohonan tersebut pada sidang putusan Selasa (12/1).


Kepolisian menyebut 92 rekening FPI sudah diblokir PPATK. Beberapa di antaranya merupakan milik pengurus pusat dan daerah FPI yang tersebar di 16 bank. 


Polri sendiri masih mendalami dugaan pidana terkait rekening-rekening itu.


"Saat ini penyidik masih mendalami hasil analisis dari PPATK terkait rekening tersebut. Apakah memenuhi unsur-unsur pidana apakah tidak memenuhi, jadi masih didalami," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (3/2).


"Pastinya penyidik akan mendalami, itu kan satu per satu. Didalami apa keterlibatan daripada pengiriman rekening tersebut," lanjut dia. [Democrazy/cnn]

Penulis blog