HUKUM

Tuntutan Mati Juliari-Edhy, Pengacara Sebut Overkriminalisasi

DEMOCRAZY.ID
Februari 18, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tuntutan Mati Juliari-Edhy, Pengacara Sebut Overkriminalisasi

Tuntutan-Mati-Juliari-Edhy-Pengacara-Sebut-Overkriminalisasi

DEMOCRAZY.ID - Pengacara eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, menilai bahwa pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej soal tuntutan mati terhadap kliennya merupakan bentuk pemidanaan berlebihan.

Menurut dia, tidak ada alasan pemberat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada kliennya.


"Pernyataan [Wamenkumham] ini dapat dikatakan sebagai bentuk dari sikap yang biasa disebut overcriminalization," ujar Maqdir, Rabu (7/2).


Maqdir memandang bahwa pernyataan Edward dapat menjadi beban bagi penegak hukum.


"Sebaiknya pejabat tidak mengumbar pernyataan-pernyataan seperti itu. Komentar itu selain memberatkan penegak hukum, hal itu akan memengaruhi opini publik yang belum tentu berakibat baik bagi proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.


Soesilo Aribowo, pengacara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menilai Wamenkumham Edward Omar Sharif tidak mengikuti alur peristiwa pidana yang menjerat kliennya terkait kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.


Soesilo menerangkan Edhy dijerat KPK dengan pasal suap yang memiliki ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, bukan hukuman mati.


"Beliau kan pejabat publik, jadi tidak elok sebenarnya mengomentari esensi peristiwa pidana yang tidak begitu tuduhannya," kata Soesilo.


Ia meyakini aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh dengan dorongan tuntutan mati tersebut. 


Ia menilai KPK sebagai lembaga yang dapat dipercaya dalam menjalankan tugas.


"Biarkanlah serahkan ke KPK, ini lembaga kredibel yang saya tahu, penyidiknya pun profesional," imbuhnya.


Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai Edhy dan Juliari layak dituntut hukuman mati. 


Ia menuturkan alasan pemberat bagi kedua mantan menteri tersebut, yaitu mereka melakukan korupsi di masa pandemi dan mereka melakukan kejahatan di dalam jabatan.


KPK sendiri mengungkapkan penerapan pasal dengan ancaman hukuman mati harus memenuhi sejumlah unsur seperti korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, hingga menimbulkan kerugian atau perekonomian negara sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU Tipikor. [Democrazy/cnn]

Penulis blog