HUKUM POLITIK

Temuan Baru! Muncul Kode "Bina Lingkungan" di Korupsi Bansos, Siapa Sosok PN Pejabat Eselon 1 Kemensos?

DEMOCRAZY.ID
Februari 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Temuan Baru! Muncul Kode "Bina Lingkungan" di Korupsi Bansos, Siapa Sosok PN Pejabat Eselon 1 Kemensos?

Temuan-Baru-Muncul-Kode-Bina-Lingkungan-Di-Korupsi-Bansos,-Siapa-Sosok-PN-Pejabat-Eselon-1-Kemensos

DEMOCRAZY.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengungkapkan temuan baru adanya dugaan keterlibatan pejabat eselon I di Kementerian Sosial (Kemensos) yang merekomendasikan kode "Bina Lingkungan".

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya penunjukan perusahaan penyalur bantuan sembako (Bansos) sembako di Kemensos dengan kode "Bina Lingkungan".


"Penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down (penurunan kualitas dan harga) sehingga merugikan masyarakat dan negara," ujar Boyamin, Rabu siang (3/2).


Boyamin pun menyebut, terdapat 12 perusahaan yang mendapatkan jatah proyek Bansos dengan kode "Bina Lingkungan" tersebut.


"Oknum pemberi rekomendasi 'Bina Lingkungan' diduga pejabat eselon I Kemensos dengan inisial PN," ungkap Boyamin.


Lalu, siapakah sosok PN tersebut?


Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, PN yang dimaksud diduga adalah Pepen Nazaruddin yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen LinJamsos) yang telah dilantik oleh Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial pada Senin, 9 Maret 2020.


Pepen sendiri pun juga sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait perkara yang menjerat Juliari yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP ini.


Pada Senin, 21 Desember 2020, Pepen didalami terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor atau kontraktor yang menyalurkan bansos.


Pada Rabu (13/1), Pepen didalami terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksanaan proyek distribusi Bansos.


Pada Jumat (22/1), Pepen didalami terkait peran dan tindakan serta arahan aktif tersangka Juliari mengatur pihak-pihak yang dipilih selaku rekanan distributor pengadaan Bansos.


Tak hanya itu, Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama.


Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik kepada saksi Nuzulia Hamzah Nasution selaku broker PT Tiga pilar Agro Utama yang diperiksa pada Senin (25/1).


"Nuzulia Hamzah Nasution dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM kepada Pepen Nazarudin dan pihak-pihak lain di Kemensos RI," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin malam (25/1).


Bahkan, rumah Pepen yang beralamat di Prima Harapan Regency B4 No. 18 Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat juga digeledah oleh penyidik KPK pada Rabu (13/1).


Pada penggeledahan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. [Democrazy/rmol]

Penulis blog