HUKUM

Soal UU ITE, Kapolri: Kalau Memang Tak Timbulkan Konflik Tidak Usah Ditahan, Tapi...

DEMOCRAZY.ID
Februari 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Soal UU ITE, Kapolri: Kalau Memang Tak Timbulkan Konflik Tidak Usah Ditahan, Tapi...

Soal-UU-ITE-Kapolri-Kalau-Memang-Tak-Timbulkan-Konflik-Tidak-Usah-Ditahan-Tapi

DEMOCRAZY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada penyidik agar lebih selektif dalam mengambil keputusan ketika menangani sebuah perkara yang menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sigit menjelaskan, hal itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menampik munculnya stigma soal pasal-pasal karet di UU ITE.


Karena itu, kata Sigit, jika memang diperlukan, apabila tidak menimbulkan konflik horizontal, penyidik berwenang untuk tidak menahan tersangka, tapi mengedepankan upaya mediasi.


Namun, apabila dinilai dapat melahirkan gesekan di masyarakat, penyidik harus melakukan penahanan.


"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal tidak perlu ditahan, proses mediasi. Mediasi tak bisa ditahan kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal," kata Sigit dalam arahannya di Rapim Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).


Sigit mencontohkan keputusan yang bisa diambil penyidik. Misalnya kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.


Penyidik ketika itu langsung melakukan penahanan terhadap Ambroncius lantaran dikhawatirkan memunculkan konflik horizontal di masyarakat.


"Misalnya isu tentang (Natalius) Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas. Tapi, yang sifatnya pencemaran nama baik, hoaks, lalu hal yang masih bisa berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," ujar Sigit.


Di sisi lain, Sigit meminta agar dibuatkan semacam Surat Telegram Rahasia (STR) untuk memberikan petunjuk kepada penyidik yang menangani kasus UU ITE.


"Bisa dijadikan pegangan para penyidik saat terima lapran, bila perlu ada laporan tertentu yang delik aduan yang lapor harus korban jangn diwakili-wakili lagi supaya kemudian tidak asal lapor nanti kami kerepotan. Ke depan kami perbaiki memang seperti itu," tutur Sigit. [Democrazy/okz]

Penulis blog