POLITIK

Soal Hukuman Mati Eks Menteri Korupsi, Rocky Gerung: Pikiran Wamenkumham Ajaib

DEMOCRAZY.ID
Februari 19, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Soal Hukuman Mati Eks Menteri Korupsi, Rocky Gerung: Pikiran Wamenkumham Ajaib

Soal-Hukuman-Mati-Eks-Menteri-Korupsi-Rocky-Gerung-Pikiran-Wamenkumham-Ajaib

DEMOCRAZY.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dan eks MenteriKKP Edhy Prabowo layak dituntut hukuman mati.

Pernyataan itu menuai kritikan keras dari berbagai kalangan, salah satunya pengamat politik Rocky Gerung yang menyinggung intrik dalam Kabinet Jokowi.


Rocky Gerung mengatakan, pernyataan Wamenkumham asal-asalan. 


Menurutnya, Edward Omar Sharif Hiariej seolah tidak mengerti posisinya kini ada di Kementerian Hukum dan HAM.


Apalagi, kata Rocky Gerung sekarang masyarakat dunia sedang mengampanyekan anti-hukuman mati. Hal itu jelas bertentangan dengan pernyataan Wamenkumham baru-baru ini.


"Yasonna Laoly selalu mengatakan hukuman mati bukan yang harus diucapkan sejak awal. Nah di dalam cara kita melihat hukuman mati, kita dorong supaya ini jangan diterapkan karena seluruh dunia lagi kampanye anti-hukuman mati. Ini Departemen Hukum dan HAM justru mau memberangus HAM," kata Rocky Gerung pada Jumat (19/2/2021) dari tayangan dalam kanal YouTube-nya.


"Tapi wakil menterinya gak paham soal doktrin HAM dan gak mengadopsi konvensi anti-hukuman mati, tapi perababan bicara ke situ. Ini ngaconya, kelihatannya Wamenkumham gak ngerti dia ada di Kementerian Hukum dan HAM," sambung dia.


Meski begitu, Rocky Gerung mengaku paham secara politis pernyataan itu dilempar karena pejabat yang seharusnya melindungi rakyat malah melakukan korupsi hak masyarakat.


Meski begitu, kata Rocky Gerung kemarahan itu jangan dilebihkan dengan bumbu yang malah membuat Wamenkumham terlihat dungu.


"Tapi secara politis, saya mengerti mengapa orang nuntut hukuman mati karena yang melakukan itu adalah pejabat yang justru harus melindungi rakyat, tetapi dia justru mengkorupsi," terang Rocky.


"Kemarahan itu bisa dimengerti, tapi jangan kemarahan itu dieskpolitir oleh wamen jadi dungu. Orang akan anggap Departemen HAM tapi pro hukuman mati, ajaib jalan pikirannya," tegasnya menambahkan.


Rocky Gerung mengaku menyesalkan pernyataan itu, tetapi dia juga gembira akan suatu hal.


"Saya sesalkan sekaligus saya gembira terjadi gontok-gontokan di dalam rumah politik Jokowi," tandasnya.


Sebelumnya, Wamenkumham membuat pernyataan soal hukuman mati 2 eks menteri korupsi dalam seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" dikanal Youtube Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, pada Selasa (16/2/2021).


"Bagi saya kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara), melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana pemberantasan korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward.


Edward kemudian memberikan dua alasan Edhy Prabowo dan Juliari layak dihukum mati. 


Pertama, keduanya melakukan tindak kejahatan korupsi ditengah kondisi pandemi covid-19.


Alasan kedua, kata Edward, mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri.


"Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Tindak Pidana Korupsi," tegas Edward. [Democrazy/sra]

Penulis blog