HUKUM POLITIK

Sebut 2 Eks Menteri Layak Divonis Mati, DPR: Wamenkumham Jangan Buat Gaduh Lah!

DEMOCRAZY.ID
Februari 17, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Sebut 2 Eks Menteri Layak Divonis Mati, DPR: Wamenkumham Jangan Buat Gaduh Lah!

Sebut-2-Eks-Menteri-Layak-Divonis-Mati-DPR-Wamenkumham-Jangan-Buat-Gaduh-Lah

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). 

Edward Omar Syarief Hiariej untuk lebih fokus bekerja ketimbang membuat pernyataan yang memicu kegaduhan.


Hal itu menyusul pernyataan Edward yang menilai hukuman mati layak diberlakukan terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.


"Fokus kerja ngurus Kemenkumham. Jangan sering buat pernyataan kontroversi," kata Cucun dihubungi, Rabu (17/2/2021).


Cucun mengingatkan Edward untuk tidak membuat gaduh, apalagi memberikan pernyataan di luar wewenangnya sebagai pembantu Presiden Jokowi. Menurut Cucun, urusan hukuman untuk Edhy dan Juliari biar menjadi permasalahan yang diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Pengadilan Tipikor.


"Sebagai mitra Kemenkumham mengingatkan Wamen jangan asal bicara bukan kewenangannya dan jangan membuat opini suatu perkara yang sedang ditangani lembaga lain. Biarkan lembaga berwenang yang sedang menangani di lingkungan KPK dan Pengadilan Tipikor yang menentukan," kata Cucun.


Sebelumnya, Edward menyebut Edhy Prabowo dan Juliari layak dituntut hukuman mati.


Kedua eks menteri era Presiden Joko Widodo ini ditangkap dalam operasi tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengah masa Pandemi Covid-19.


Hal itu disampaikan Edward dalam seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" dikanal Youtube Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, pada Selasa (16/2/2021).


"Bagi saya kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara), melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. 


Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana pemberantasan korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward.


Edward kemudian memberikan dua alasan Edhy Prabowo dan Juliari layak dihukum mati. Pertama, keduanya melakukan tindak kejahatan korupsi ditengah kondisi pandemi covid-19.


Alasan kedua, kata Edward, mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri.


"Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Tindak Pidana Korupsi," tegas Edward.


Untuk diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari. 


Ia dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.


Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. 


Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.


Sedangkan Juliari P. Batubara ditangkap Tim Satgas KPK pada Sabtu (5/12/2020). 


Ia dijerat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial penanganan covid-19 paket Sembako Se-Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020.


Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. 


Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.


Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. 


Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua. [Democrazy/sra]

Penulis blog