POLITIK

Politisi DPR asal Lampung Sebut SKB 3 Menteri Bertentangan dengan UUD 45, Berikut Penjelasannya

DEMOCRAZY.ID
Februari 08, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Politisi DPR asal Lampung Sebut SKB 3 Menteri Bertentangan dengan UUD 45, Berikut Penjelasannya

Politisi-DPR-asal-Lampung-Sebut-SKB-3-Menteri-Bertentangan-dengan-UUD-45-Berikut-Penjelasannya

DEMOCRAZY.ID - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai seragam sekolah beratribut agama tertentu mendapat kritik dari politisi asal Lampung Al Muzzammil Yusuf. 

Politisi PKS asal Lampung ini menyoroti relasi SKB 3 Menteri dengan pemerintah daerah. Al Muzzammil Yusuf meminta pemerintah mengevaluasi lagi terbitnya SKB 3 menteri. 


Pernyataan anggota DPR RI fraksi PKS mengenai SKB 3 menteri ini dituangkan di akun Twitter Al Muzzammil Yusuf. Menurut dia, SKB 3 menteri itu sangat berlebihan. 


"SKB tersebut akan diberlakukan 30 hari setelah disahkan dan berlaku untuk seluruh siswa/I SD,SMP,SMA (Sekolah Negeri) diseluruh Indonesia kecuali Aceh" cuitnya. 


"Pasal 3 dan Pasal 5 SKB tersebut secara tegas melarang pemerintah daerah dan sekolah untuk mempergunakkan atribut kekhususan agama tertentu seperti contoh paling gampangnya adl busana muslimah." lanjutnya.


"Bahkan Sanksi yang timbul dari SKB ini juga dapat dikenakan kepada Pemda dan Sekolah termasuk kepala daerah seperti bupati/walikota dan gubernur dapat dikenakan sanksi oleh kemendagri dan Sekolah akan diberikan sanksi oleh @Kemendikbud_RI" tulis Al Muzzammil Yusuf.


Menurut Al Muzzammil Yusuf SKB itu bertentangan dengan UUUD 1945.


"SKB ini jelas bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yg bunyinya Pemerintah Mengusahakan dan Menyelenggarakan Satu Sistem Pendidikan Nasional yg Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Serta Akhlak Mulia dalam rangka mrncerdasakn khdpn Bangsa yg diatur dg UU," kicaunya. 


"Logika Konstitusi adlh logika apresiatif proaktif progresif trhdp ketaqwaan. Bukan logika netral spt SKB ( Tdk mewajibkan n tdk melarang) dan bertolak belakang dengan kearifan lokal yang menjadi bagian dari khazanah kebudayaan kita Indonesia" tulisnya. 


"Corak keragaman daerah yang kita miliki di Indonesia bersandar pada budaya dan kearifan lokal. Untuk itu sangat memungkinkan setiap kepala daerah menghadirkan sistem pendidikan nasional yang dpt meningkatkan keimanan dan ketaqwaan yang sesuai dengan konstitusi." tulis Muzzammil.


"Justru menurut saya seharusnya pemerintah mengapresiasi daerah yang menerapkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan dengan memberikan insentif dan stimulus bukan malah diberikan sanksi" lanjut dia.


"Yg diberi sanksi adlh kalau mewajibkan pakaian busana muslimah kpd non muslim. Ini tidak boleh/ tdk toleran. Atau juga melarang busana muslimah di sekolah /wilayah mayoritas non muslim. Ini juga tdk toleran." tulis Al Muzzammil.


"Saya menghimbau kepada 3 kementrian yg menerbitkan SKB ini untuk mengevaluasi ulang peraturan ini, karena SKB ini tidak sejalan dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Dan SKB yang diterbitkan kedepannya harus bersifat netral," kicau Al Muzzammil.


"Pemda dan Sekolah yang dirugikan atas terbitnya SKB tersebut bisa melakukan Judicial Review ke @MahkamahAgung bukan ke @officialMKRIsebab SKB itu secara hirarki berada dibawah UU" tulisnya. 


"Oleh karena itu mari kita songsong SDM yang unggul dengan menjunjung tinggi Iman, Taqwa, dan Akhlak Mulia demi Indonesia Unggul di Masa yang Akan Datang dengan tetap memperhatikan kearifan lokal masyarakat Indonesia AllahuAkbar!! Merdeka!!" tutup Al Muzzammil Yusuf. [Democrazy/sra]

Penulis blog