PERISTIWA

Polisi Buka Suara Soal Foto Perahu Karet Berlogo FPI Dipakai Aparat Bantu Banjir

DEMOCRAZY.ID
Februari 23, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Polisi Buka Suara Soal Foto Perahu Karet Berlogo FPI Dipakai Aparat Bantu Banjir

Polisi-Buka-Suara-Soal-Foto-Perahu-Karet-Berlogo-FPI-Dipakai-Aparat-Bantu-Banjir

DEMOCRAZY.ID - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan membantah informasi bahwa perahu karet berlogo FPI digunakan petugas TNI dan instansi lainnya untuk membantu evakuasi warga terdampak banjir Jakarta.

Hal ini menanggapi sebuah foto yang menampilkan anggota TNI dan tim SAR menggunakan perahu karet berlogo FPI viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @y0ng_l4dy.


"Ya mungkin itu pada saat mengambil gambar, setelah itu kita amankan perahu karet tersebut, sehingga dalam proses pengamanan itu mungkin terlihat ada pertolongan," tutur Erwin kepada wartawan, Senin (22/2).


Erwin menyebut pihaknya tak melarang pihak manapun yang bermaksud memberikan bantuan. 


Asalkan tidak menggunakan atribut ormas terlarang.


Erwin menegaskan bahwa FPI telah dinyatakan sebagai ormas terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga. 


Hal tersebut, kata Erwin, juga dipertegas lewat Maklumat Kapolri tentang pelarangan adanya simbol, gambar, tulisan, dan lain-lain terkait atribut FPI.


"Kalaupun ada FPI-FPI lain atau neo FPI ya kita menganggap bahwa itu masih sama dalam arti kita tetap melakukan tindakan-tindakan pelarangan memasang atribut, kemudian menggunakan atribut tulisan-tulisan dan simbol-simbol," tuturnya.


Lebih lanjut, Erwin meminta semua pihak untuk tidak menggunakan atribut atau simbol-simbol yang dilarang jika ingin membantu korban bencana.


Sebelumnya, polisi membubarkan sejumlah orang yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) dan mengenakan atribut FPI saat memberikan bantuan ke korban banjir di wilayah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (20/2).


Terkait hal ini, Mantan Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam Aziz Yanuar mengaku pihaknya tidak ambil pusing dengan kejadian itu. Sebab, kata Aziz, yang terpenting adalah masyarakat bisa mendapatkan bantuan.


"Kita relaks dan santai saja. Kita enggak ambil pusing. Tapi sepengetahuan kami, pasal 28 e ayat (3) UUD 1945 masih berlaku, dan ini masih negara hukum," katanya.


Dihubungi terpisah, Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengklaim bahwa pihaknya tidak membubarkan relawan itu. 


Menurutnya, polisi hanya mengimbau relawan untuk melepas atribut jika ingin membantu.


"Jadi itu bukan kita bubarkan. Mereka kan awalnya mau bantu. Tetapi kan segala bentuk kegiatan FPI sudah dilarang di Indonesia. Segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan FPI itu kan dilarang. Sehingga kemarin itu kami imbau kalau mereka mau bantu, lepaskan atribut FPI, jangan pakai atribut," tutur Saiful saat dihubungi. [Democrazy/cnn]

Penulis blog