KRIMINAL

Polisi Bongkar Cara Kerja Mafia Tanah Jarah Rumah Ibu Dino Patti Djalal

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
Polisi Bongkar Cara Kerja Mafia Tanah Jarah Rumah Ibu Dino Patti Djalal

Polisi-Bongkar-Cara-Kerja-Mafia-Tanah-Jarah-Rumah-Ibu-Dino-Patti-Djalal

DEMOCRAZY.ID - 15 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah yang 'menjarah' rumah ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. 

Polisi pun mengungkap cara kerja dari sindikat mafia tanah tersebut.


"Dalam melakukan aksinya kelompok mafia tanah ini berbagi peran, ada yang bertindak aktor intelektual, ada yang bertindak selaku pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, ada yang bertindak selaku figur--dalam pengertian mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan--yang keempat adalah ada yang berperan sebagai staf PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2021).


Fadil menjelaskan, dalam aksinya itu, para tersangka mengincar rumah atau tanah yang akan dijual.


"Dalam menjalankan aksinya, setelah melihat ada rumah, bangunan dan berikut tanah yang akan dijual, kemudian kelompok mafia tanah ini beraksi berdasarkan peran yang saya sampaikan tadi," imbuh Fadil Imran.


Fadil mengungkap ada 3 klaster dalam mafia tanah ini yakni klaster korban selaku pemilik sertifikat hak milik tanah, kedua klaster kelompok pelaku dan ketiga klaster korban pembeli yang beritikad baik.


Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, sindikat tersebut dalam aksinya melakukan bujuk rayu ke korban hingga memalsukan dokumen.


"Dalam perkara ini diterapkan dari Pasal 263, 266, 378 KUHP. Artinya di sana ada penipuan dan ada pemalsuan. Penipuan artinya ada kondisi palsu, bujuk rayu, rangkaian kata-kata bohong untuk supaya orang menyerahkan sesuatu, itu penipuannya. Pasal 263 KUHP-nya ada yang dipalsukan yaitu AJB, KK, KTP dan identitas lainnya," kata Tubagus.


Tubagus mengatakan para pelaku menghadirkan figur palsu yang berperan seolah-olah sebagai pemilik sah atas tanah atau bangunan. Figur palsu itu dilengkapi pula dengan identitas palsu.


Hal ini juga yang dilakukan oleh tersangka Fredy Kusnadi. Dia diketahui membayar Rp 10 juta kepada tersangka Aryani untuk memerankan figur sebagai Yusmisnawati yang diketahui sebagai keluarga ibu Dino Patti Djalal.


Menurut Tubagus, figur-figur palsu ini yang berperan seolah-olah keluarga Dino Patti Djalal melakukan transaksi perpindahan hak milik bangunan di PPAT. 


Padahal selama proses tersebut berlangsung korban tidak mengetahui proses itu sama sekali.


"Yang dimaksud dengan figur adalah dilahirkan seseorang yang menyerupai korban, dibuat sedemikian menyerupai korban dilengkapi dengan dokumen KTP palsu kemudian melakukan transaksi di pejabat pembuat akte tanah. Terjadilah pemindahan hak. Padahal yang punyanya tidak tahu karena seolah-olah saja," papar Tubagus.


Setelah mendapatkan sertifikat asli milik korban, sindikat ini kemudian melakukan balik nama sertifikat dari pemilik asli ke para tersangka di Notaris & PPAT. 


Pada proses inilah, para tersangka menghadirkan figur palsu.


Total 15 tersangka ditangkap terkait mafia tanah ini. Salah satunya adalah Fredy Kusnadi yang ditangkap di Kemayoran, Jakpus dini hari tadi. [Democrazy/dtk]

Penulis blog