POLITIK

Pilkada Serentak 2024, Muncul Usul Perpanjang Masa Jabatan Anies Baswedan

DEMOCRAZY.ID
Februari 05, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pilkada Serentak 2024, Muncul Usul Perpanjang Masa Jabatan Anies Baswedan

Pilkada-Serentak-2024-Muncul-Usul-Perpanjang-Masa-Jabatan-Anies-Baswedan

DEMOCRAZY.ID - Sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diusulkan untuk diperpanjang hingga 2024. 

Pasalnya, jumlah nama yang bisa dicalonkan jadi penjabat sementara (Pj. atau Pjs.) gubernur terbatas, sementara pemerintah ngotot ingin Pilkada serentak 2024.


Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menyebut ada 282 daerah yang bakal dijabat penjabat (Pj.) kepala daerah jika pemerintah enggan menggelar pilkada pada 2022 dan 2023 lewat revisi Undang-undang Pemilu.


"Saya tawarkan sudah perpanjang saja masa jabatan. Kepala daerah yang sekarang di 2022, misalnya Pak Anies Baswedan di DKI Jakarta, sudah tambah dua tahun lagi," kata dia, dalam diskusi daring yang digelar Populi Center, Kamis (4/12).


Djohan menjelaskan opsi ini bisa dilakukan dengan aturan yang ada. Pemerintah hanya perlu menunjuk para kepala daerah yang ada saat ini sebagai Pj.


Opsi ini, ucapnya, bisa menyelesaikan sejumlah persoalan. Pertama, opsi ini membuat pemerintah dan DPR tidak perlu melakukan revisi UU Pemilu.


Kedua, daerah akan dipimpin oleh pemimpin berpengalaman. Selain itu, para kepala daerah juga punya legitimasi lebih kuat karena sebelumnya dipilih oleh rakyat.


"Yang paling penting, mereka legitimate. Sebab persoalan Pj. (dari lingkungan ASN) ini legitimasinya kurang, rendah, karena dia diangkat," ucapnya.


"Apalagi kalau ada kecurigaan ke pemerintah [bahwa] 'Bisa Saja ditaruh orang-orang yang pro kepentingan pemerintah'," imbuh Djohan, yang juga yang Guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.


Sebelumnya, pemerintah menolak rencana revisi UU Pemilu yang mencantumkan usulan gelaran pilkada serentak 2022.


Pemerintah tetap berpegang pada Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mencantumkan pilkada serentak hanya akan digelar pada 2024, tahun yang sama dengan pemilu serentak.


Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Taufik Basari menyatakan ada masalah jumlah sumber daya manusia yang bisa dicalonkan menjadi pejabat sementara (Pjs) gubernur jika tak ada Pilkada sebelum 2024.


Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menunjuk sebanyak 24 orang untuk menjabat sebagai Pjs gubernur di 24 provinsi yang masa jabatan pasangan gubernur dan wakil gubernurnya berakhir pada 2022 serta 2023.


"Sumber daya manusia jumlah terbatas untuk cari orang dengan kualitas memimpin provinsi, kan harus selektif sekali, pasti akan ada keterbatasan sumber daya manusia," kata sosok yang akrab disapa Tobas itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (4/2).


Diketahui, Mendagri biasanya menempatkan seorang Eselon I di Kementeriannya atau lembaga lain untuk mengisi posisi Pj. Gubernur. Sementara, jumlah Eselon I di Kemendagri terbatas.


Tobas pun menilai masa jabatan Pjs gubernur yang berpotensi akan berlangsung selama satu hingga dua tahun akan menjadi masalah tersendiri dan merugikan rakyat.


"Misalnya, dari segi waktu harus konsultasi dulu, enggak bisa langsung dibahas bersama DPRD. Kemudian ada hal tertentu ada tertunda keputusan karena memang kewenangan tidak sampai di situ Pjs-nya," kata Tobas.


"Dengan Pjs lama, esensi pejabat sementaranya hilang, Dua tahun itu hampir setengah periode, Pjs itu harusnya limitatif waktunya," imbuh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.


Anies sendiri sejauh ini enggan berkomentar soal pelaksanaan Pilkada 2024 dan memilih fokus kepada penanganan pandemi Covid-19. 


Terkait nasib draf revisi UU Pemilu itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan pembahasannya sudah selesai di tingkat Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Lembaga terakhir mengembalikannya ke Komisi II DPR RI.


"Proses di Bamus sudah selesai, tinggal kita melihat perkembangan yang ada di Komisi II DPR," kata Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (4/2).


Untuk diketahui, RUU Pemilu sudah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. [Democrazy/cnn]

Penulis blog