POLITIK

Pernyataan Mahfud MD Contohkan 'Restorative Justice' Kasus Pemerkosaan Tuai Kritikan

DEMOCRAZY.ID
Februari 18, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pernyataan Mahfud MD Contohkan 'Restorative Justice' Kasus Pemerkosaan Tuai Kritikan

Pernyataan-Mahfud-MD-Contohkan-Restorative-Justice-Kasus-Pemerkosaan-Tuai-Kritikan

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara mengenai prinsip restorative justice di Indonesia. 

Mahfud menekankan restorative justice atau keadilan restoratif untuk menciptakan harmoni di publik.


"Restorative justice itu hukum... itu tuh bersumber dari budaya hukum Indonesia di mana hukum itu bukan alat untuk mencari menang tapi alat untuk membangun harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam Rapim Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.


Lantas, Mahfud memberikan contoh bagaimana penerapan keadilan restoratif itu dalam kasus pemerkosaan. 


Menurut Mahfud, pendekatan keadilan restoratif tidak akan membuat pemerkosa diadili di pengadilan.


"Dulu di dalam masyarakat kita, masyarakat adat itu, ya gitu makanya hukum dulu ndak perlu orang ribut-ribut datang ke kepala adat misalnya, restorative justice itu pertama kalau masalah hanya sepele selesaikan secara baik-baik dengan musyawarah. Kalau agak serius, gitu, lindungi korbannya, itu restorative justice," ucap Mahfud.


"Misalnya begini, ada Siti namanya diperkosa, kalau mau hukum tegas, pemerkosanya si Amin tangkap masuk pengadilan, selesai tapi restorative justice tidak bicara itu, restorative justice mengatakan ini kalau kita nangkap Amin si pemerkosa lalu diumumkan bahwa dia memerkosa si Siti, keluarga Siti hancur," imbuhnya.


Berkaca dari itu Mahfud mengatakan bila dalam hukum adat dulu ada istilah kawin lari dalam kasus pemerkosaan. 


Menurut Mahfud, hal itu merupakan contoh keadilan restoratif.


"Oleh sebab itu dulu di hukum adat itu ada istilah sudah diam-diam saja kamu lari, biar orang nggak tahu, maka dulu ada kawin lari, untuk apa? restorative, agar orang tidak ribut, agar yang diperkosa tidak malu terhadap seluruh kampung, kawin di sana, di luar sana. Itu contoh restorative justice, membangun harmoni," kata Mahfud.


"Dan dalam praktik sekarang yang kecil-kecil itu orang mencuri sandal, mencuri timun, mencari semangka, itu sebaiknya dimediasi kalau perlu ya polisinya yang mengganti gitu ya. Ada orang mencuri lapor ke polisi, kenapa pak, ini mencuri semangka, berapa harganya, oh nggak ini saya ganti, Rp 100 ribu misalnya, nggak usah ngadu ya, kalau hal yang kecil-kecil begitu," imbuh Mahfud.


Pernyataan Mahfud itu pun menuai kritikan.


Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) meminta Mahfud memberikan klarifikasi atas pernyataan itu. 


Mereka menyebut contoh kasus pemerkosaan untuk prinsip restorative justice dari Mahfud adalah keliru.


"ICJR, IJRS dan LeIP menyayangkan pernyataan ini. Ini adalah contoh kekeliruan memahami lahirnya Restorative Justice dan arti penting menerapkan nilai-nilai. Sebagai catatan mendasar yang harus diketahui, nilai RJ hadir sejalan dengan gerakan penguatan hak korban, tititk sentralnya adalah menyelaraskan pemulihan korban dengan mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa yang memupuk pertanggungjawaban pelaku, untuk mencapai harmoni agar proses penyelesaian sengketa tersebut bersifat memulihkan atau restoratif. Restorative Justice bukan soal membungkam hak korban untuk mendapatkan harmoni semu di masyarakat," ujar ICJR, IJRS, dan LeIP dalam keterangan persnya pada Kamis (18/2/2021).


"ICJR, IJRS dan LeIP meminta Menko Polhukam untuk segera meluruskan dan mengklarifikasi pernyataan tersebut, serta memberikan jaminan bahwa penerapan Restorative Justice harus dipahami oleh seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meletakkan kepentingan dan pemulihan korban sebagai fokus utama," imbuhnya.


Keterangan pers itu menyertakan 3 nama sebagai narahubung yaitu Liza Farihah sebagai Direktur Eksekutif LeIP, Dio Ashar sebagai Direktur Eksekutif IJRS, dan Maidina Rahmawati sebagai Peneliti ICJR. Mereka lantas menjelaskan kritikannya.


"Pada kasus perkosaan, Restorative Justice dapat saja diterapkan, tetapi tetap yang menjadi titik sentral yang harus diperjuangkan adalah mendengarkan dan memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan kerugiannya, membuat pelaku menyadari perbuatannya dan memahami dampak dari perbuatan yang dilakukannya, untuk kemudian menyelaraskan pertanggungjawaban pelaku untuk bisa berdampak positif bagi pemulihan korban," ucapnya.


"Pernyataan Menko Polhukam yang menilai Restorative Justice pada kasus perkosaan tidak untuk menangkap dan mengadili pelaku tidak tepat, meminta pelaku dan korban dinikahkan dengan alasan menjaga harmoni dan nama baik keluarga justru adalah contoh buruk praktik selama ini yang bertentangan dan tidak sejalan dengan nilai dan prinsip Restorative Justice," imbuhnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog