HUKUM

Pengacara Walk Out, Gus Nur Sendirian Hadapi Jaksa di Sidang

DEMOCRAZY.ID
Februari 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pengacara Walk Out, Gus Nur Sendirian Hadapi Jaksa di Sidang

Pengacara-Walk-Out-Gus-Nur-Sendirian-Hadapi-Jaksa-di-Sidang

DEMOCRAZY.ID - Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). 

Namun, dalam sidang kuasa hukum Gus Nur tidak terlihat dalam ruang persidangan.


Sedianya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB. 


Namun, sidang yang dipimpin hakim ketua Toto Ridarto tersebut baru dimulai pada pukul 13.45 WIB.


Sebenarnya, tim kuasa hukum Gus Nur yang diwakili oleh Ricky Fatamazaya sudah tiba di lokasi sejak pukul 10.00 WIB. 


Hanya saja, pafa saat persidangan telah dibuka oleh majelis hakim, mereka tidak berada dalam ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Ricky, dalam pesan suara via sambungan Whatsapp menyatakan, pihaknya sengaja mengambil sikap walk out. 


Alasannya, dua saksi, yakni Menteri Agama, Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PB NU, Said Aqil Siradj tidak hadir karena sakit.


"Kami sebagai PH Gus Nur, selama Gus Nur tidak dihadirkan, infonya memang ada sidang siang ini. Tapi kami tetap walk out, apalagi saksi korban tidak hadir kan. Pak Yaqut dan bapak Said Aqil," kata Ricky.


Jika seandainya sidang tetap berlangsung, Ricky menganggapnya hanya sebatas formalitas belaka. 


Untuk itu, kubu Gus Nur juga tetap akan mengambil sikap walk out sampai permintaan mereka dikabulkan.


"Jadi kami menggangap sidang ini hanya formalitas saja. Permintaan kami tidak dikabulkan, jadi kami juga belum bisa hadir," sambungnya.


Sementara, di ruang persidangan JPU menghadirkan saksi ahli bernama ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia bernama Andika Dutha Bachari. 


Gus Nur juga terlihat hadir secara virtual melalui sambungan Zoom dari Rutan Bareskrim Polri.


Sikap Tegas


Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com sebelum sidang, kubu Gus Nur menyampaikan bahwa sikap walkout merupakan bentuk perlawanan terhadap peradilan yang sesat -- bahkan tidak mentaati KUHAP. Menurutnya, hal itu menyalahi ketentuan Pasal 54 KUHAP.


"Hal ini jelas menyalahi ketentuan pasal 54  KUHAP. Sikap Walk Out Tim Advokat adalah sikap konsisten dalam menghadapi persidangan yang sesat dan dipaksakan tanpa mentaati KUHAP," kata Aziz Yanuar yang juga kuasa hukum Gus Nur. 


Dalam perkara ini, Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Democrazy/sra]

Penulis blog