HUKUM

Pengacara: Pasal 160 KUHP Cuma Akal-akalan Polisi Tahan Habib Rizieq

DEMOCRAZY.ID
Februari 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pengacara: Pasal 160 KUHP Cuma Akal-akalan Polisi Tahan Habib Rizieq

Pengacara-Pasal-160-KUHP-Cuma-Akal-akalan-Polisi-Tahan-Habib-Rizieq

DEMOCRAZY.ID - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menjelaskan alasan kliennya kembali menggugat Polri soal kasus pelanggaran protokol kesehatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021) siang. Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Dia menyebut, penerapan Pasal 160 KUHP yang disangkakan terhadap Rizieq merupakan akal-akalan polisi untuk menahan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. 


"Habib Rizieq ini kan di tahan dengan Pasal 160 KUHP, itu intinya menghasut orang untuk membuat kejahatan, bukan materi berkerumun dalam Undang-Undang Covid, jadi berkerumun UU Covid dibawa ke dinyatakan menghasut, ini kan akal-akalan (polisi) untuk menahan Habib Rizieq saja, bukan penahanan sesungguhnya," kata Alamsyah di lokasi.


Alamsyah menambahkan, penangkapan terhadap Rizieq dalam kasus ini juga tidak etis. 


Sebab, Rizieq ditangkap setelah dirinya datang ke Mapolda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan.


"Tiba-tiba dua jam di Polda, dibuatkan surat perintah penangkapan. Dia menyerahkan diri untuk diperiksa, tapi di BAP, tiba-tiba ditangkap," ungkap dia. 


Alamsyah mengatakan, sangkaan pasal terhadap kliennya, yakni Pasal 160 KUHP tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). 


Sebab, peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.


"Tapi di bawa ke hukum pidana kejahatan pasal 160 KUHP. Mencampur adukkan antara peraturan yang bersifat khusus dicampur adukkan dengan peraturan yang bersifat umum," jelasnya.


Alamsyah melanjutkan, surat penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq lahir dari dua surat penyidikan yang berbeda. 


Dia menilai, dua surat tersebut berbeda -- namun dalam kasus yang sama.


Sebelumnya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) lalu. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Rizieq.


Adapun sejumlah alasan terkait ditolaknya gugatan tersebut. Pertama, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. 


Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.


Dikatakan Sahyuti, penyidik kepolisian pun telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. 


Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.


Tak hanya itu, alasan ketidakhadiran Rizieq dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya menjadi salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut. Total, Rizieq mangkir sebanyak dua kali. 


Merujuk pada ketentuan Undang-Undang, lanjut Sahyuti, pemangilan terhadap Rizieq dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Sahyuti menyatakan jika permohonan Rizieq harus ditolak.


Sahyuti menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan telah mendapat penetapan dari Pengadilan. 


Dengan demikian, penyitaan dalam perkara ini telah sah merujuk pada hukum acara yang ada. [Democrazy/sra]

Penulis blog