POLITIK

PKB Kritik Mahfud MD soal Komposisi Tim Pengkaji UU ITE

DEMOCRAZY.ID
Februari 23, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
PKB Kritik Mahfud MD soal Komposisi Tim Pengkaji UU ITE

PKB-Kritik-Mahfud-MD-soal-Komposisi-Tim-Pengkaji-UU-ITE

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengkritik komposisi anggota Tim Kajian Undang-undang Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pasalnya menurut dia, keanggotaan tim tidak melibatkan kalangan akademisi dan aktivis. 


Padahal kata dia, keterlibatan pakar diperlukan agar Tim Kajian UU ITE bekerja tepat waktu dan tepat sasaran sesuai harapan Presiden Joko Widodo dan publik.


"Sayangnya, nama para tokoh pakar akademis dan aktivis tidak ada dalam jajaran tim kajian itu," kata Jazilul, Selasa (23/2).


Jazilul pun berkata, Tim Kajian UU ITE memang tidak perlu melibatkan anggota DPR RI. 


Hanya saja, lanjut dia, Menko Polhukam Mahfud MD semestinya paham pentingnya mengikutsertakan para pakar yang objektif dan profesional sebagai bagian dari tim.


Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR itu berharap Tim Kajian UU ITE mampu segera membuahkan hasil telaah. 


Ia juga berharap kajian termasuk mempelajari dan mengaudit kasus-kasus pada masa lalu, seperti perkara yang menimpa salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.


"Melakukan kajian dan audit terhadap kasus kasus ITE agar dapat diketahui mana yang cenderung karet dan melenceng, misalnya kasus yang menjerat Jumhur dan kawan-kawan. Mengkritik disamakan dengan penyebaran kebencian," papar Jazilul.


"Namun saya tetap berharap tim ini akan menghasilkan sesuatu yang substansif bagi penyempurnaan UU ITE," imbuh dia lagi.


Diketahui, Mahfud telah mengeluarkan keputusan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE pada Senin (22/2) kemarin.


Tim itu terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim pengarah beranggotakan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Adapun Tim Pelaksana diketuai oleh Sugeng Purnomo, yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dengan Imam Marsudi, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya sebagai Sekretaris.


Mereka bertugas mengoordinasikan pengumpulan informasi, penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan dan, pengkajian atas substansi.


Selain itu, tim bertugas memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan. 


Terakhir, tim dimandatkan untuk melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum secara periodik.


Tim pelaksana ini sendiri terbagi atas dua sub-tim, di mana keduanya diisi oleh jajaran pejabat dari sejumlah kementerian atau lembaga. [Democrazy/cnn]

Penulis blog