EKBIS

Nama Seorang PNS Kelurahan Sukorejo Lamongan Terdaftar dalam Bantuan Sosial Tunai

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Nama Seorang PNS Kelurahan Sukorejo Lamongan Terdaftar dalam Bantuan Sosial Tunai

Nama-Seorang-PNS-Kelurahan-Sukorejo-Lamongan-Terdaftar-dalam-Bantuan-Sosial-Tunai

DEMOCRAZY.ID - Nama beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Muhammad Yahya Efendi, tercatat dalam daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BNT) Covid-19 tahun 2021.

Menurut salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lamongan, Rohman, mengatakan jika seharusnya bantuan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19 ini, diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, utamanya fakir miskin dan warga yang nganggur akibat diberhentikan dari tempatnya bekerja. 


Sementara ASN yang bertugas di kelurahan itu masih bekerja dan menerima gaji dari negara.


“Seharusnya demi rasa kemanusiaan PNS itu tidak layak mendapatkan BST. Karena sudah mendapatkan penghasilan tetap dari negara,” kata Rochman, kepada sejumlah awak media, Selasa (09/02/2021). 


“Masa sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil tapi masih juga menikmati bantuan yang peruntukkannya bagi warga terdampak covid-19. Ini kan sangat bertentangan dengan kemanusiaan. Padahal masih ada warga lainnya yang memang layak jadi penerima BST di Kelurahan Sukorejo itu,” lanjutnya. 


Sementara itu, Lurah Sukorejo, Sumardi, saat di konfirmasi awak media membenarkan terkait adanya nama PNS di dalam daftar penerima BST tersebut. 


Namun dirinya masih belum bisa memastikan bantuan itu diberikan atau tidak, lantaran dirinya masih menjalani isolasi mandiri.


“Iya memang ada. Tapi sebelumnya sudah saya perintahkan bu Endang Untuk mencoretnya. Dan kalau sudah diberikan atau tidaknya saya gak tahu. Karena saya sedang isolasi mandiri,” pungkasnya. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, realisasi BST di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, masuk dalam pembagian tahap kedua dengan masing-masing penerima manfaat mendapat bantuan sebesar 300 ribu rupiah per bulan. [Democrazy/suaranas]

Penulis blog