AGAMA HUKUM

Nama Abu Janda Disebut-sebut di Sidang Kasus Gus Nur Hina NU

DEMOCRAZY.ID
Februari 02, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Nama Abu Janda Disebut-sebut di Sidang Kasus Gus Nur Hina NU

Nama-Abu-Janda-Disebut-sebut-di-Sidang-Kasus-Gus-Nur-Hina-NU

DEMOCRAZY.ID - Nama pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda disebut-sebut dalam sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). 

Penyebutan nama Abu Janda ketika tim pengacara mencecar Sekretaris Jenderal PP GP Anshor, Abdul Rahman yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang, kubu Gus Nur mempertanyakan soal keberadaan Abu Janda di GP Ansor.


"Abu janda itu siapa?," tanya salah satu tim penasihat hukum Gus Nur di sidang.


Abdul pun menjawab dengan tegas bahwa Abu Janda ialah seorang anggota GP Anshor.


"Anggota Ansor," jawab Abdul.


Mendengar jawaban saksi, pengacara Gus Nur penasihat hukum sempat aneh  karena saksi pada sidang sebelumnya mengaku bahwa Abu Janda bukan sebagai anggota GP Anshor.


Tim pengacara Gus Nur langsung menanyakan kepada saksi, apakah Abu Janda masuk dalam struktural organisasi GP Anshor atau hanya anggota biasa.


"Dalam kapasitas apa dia, anggota biasa apa struktural pengurus?," tanya penasihat hukum


Abdul pun menjawab bahwa Abu Janda, hanya sebagai anggota biasa.


"Anggota biasa," kembali jawab Abdul.


Penasihat hukum pun terus mencecar saksi, bagaimana hingga akhirnya Abu Janda bisa menjadi anggota GP Anshor. 


"Ya, pernah dia (Abu janda) ikut pengkaderan tingkat dasar," timpal Abdul.


Diketahui, Gus Nur sempat menyebut nama Abu Janda dalam rekaman video yang diduga bernuansa ujaran kebencian.  Selain Abu Janda,  Gus Nur juga menyebut nama Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas hingga Ketum PBNU Said Aqil Siroj.


Dalam kasus ini,  jaksa mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).


Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.


"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, pekan lalu.


Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. 


Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refly Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).


Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Democrazy/sra]

Penulis blog